Powered By Blogger

20 November 2012

SELAYANG PANDANG PENAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C PT. MULTI MARINDO

SELAYANG PANDANG PENAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C PT. MULTI MARINDO
  1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kab. Sumedang, akan mengecek eksploitasi galian C batu andesit yang dilakukan PT Multi Marindo (MM) di Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari. Terlebih eksploitasinya, menggunakan bahan peledak (blasting) hingga memicu protes dari warga Perumahan Panorama Jatinangor di Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari.
  2.   BPMPP akan mengkaji lebih jauh dampak sosial di lingkungan masyarakat sekitar. akan mengecek langsung ke lapangan. permasalahan ini agar cepat selesai, karena masalahnya sudah lama. 
  3.   Ir. Yosep Suhayat : BPMPP akan mengkaji lebih jauh dampak sosial dilingkungan masyarakat sekitar “kita akan mengecek langsung kelapangan, sabtu (12/5) nanti. 
  4.  Warga : Mempertanyakan keseriusan pihak SKPD & pihak BPMPP menyikapi persoalan ini yang tidak menyepakati hari pertemuan peninjauan lokasi yang telah disepakati bersama pada hari libur (Sabtu/Minggu).  
  5.  Terkait keluhan dan protes warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian C tersebut. Gangguan itu, diantaranya kebisingan dari penggunaan bahan peledak, selain itu cipratan batu imbas peledakannya dinilai membahayakan keselamatan warga perumahan belum lagi masalah kebisingan mesin penggilingan batu (mesin classer), dan juga masalah debu dari proses penggilingan yang menyebar ke perumahan dan kemungkinan dampak bagi kesehatan pernapasan (ISPA). 
  6.   Ir. Yosep Suhayat : Warga perumahan panorama mempertanyakan perpanjangan izin galian C batu andesit PT.MM yang dikeluarkan BPMPP tahun 2010 lalu. Pada hal tahun 2009 belum ada kesepakatan apapun anatara warga perumahan panorama dengan pihak PT.MM. 
  7.  Warga : Pihak PT.MM ( Ibu Yulianati) telah mengabaikan surat perjanjian/kesepakatan bersama diatas materai dengan warga perumahan panorama tahun 2009 untuk menghentikan eksploitasi menggunakan bahan peledak (Blasting) sehingga memicu permasalahan. 
  8.   Bapak Solihin GP : Bulan September tahun 2009 telah mengirim surat kepada Bapak Kapolda Jabar untuk menghentikan eksplotasi menggunakan bahan peledak (Blasting) PT. MM, dan mendapat respon dari Bapak Kapolda Jabar sehingga pada tahun 2009 aktivitas eksplotasi menggunakan bahan peledak (Blasting) PT. MM dihentikan. 
  9.  Warga : Berdasarkan Perda No. 28 Tahun 2003 Hak dan KEWAJIBAN Pemegang izin Pasal 16 ayat (2) f : Kewajiban pemegang IUP adalah: Melakukan Reklamasi dimana diperuntukan lahannnya harus sesuai dengan peraturan tata ruang Kabupaten yang penanganannya harus memperhatikan kondisi-kondisi fisik antara lain geografi, geologi, topografi, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan agama, hal tersebut seharusnya wajib dilakukan oleh Pihak PT.MM (Ibu Yulianati) itupun diabaikannya semenjak protes warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian C tahun 2004 dan 2009 s/d sekarang. Menanggapi perizinan galian C PT MM, ia mengatakan, secara aturan, perpanjangan izin galian C PT MM yang dikeluarkan tahun 2010, perpanjangan izin sudah direkomendasi sekaligus ditandatangani oleh para ketua RW, kepala desa dan camat setempat. Seiring dengan adanya kebijakan penertiban usaha pertambangan dan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No 4/2009 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumberdaya Mineral No 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009 terkait perizinan pertambangan mineral dan batu bara, sebelum terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU No 4/2009. Pada intinya memerintahkan gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia agar menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru.
  10.   Warga : Yang menjadi persoalan adalah, warga mempertanyakan sampai sejauh mana kinerja pihak SKPD, BPMPP sehingga diberikan rekomendasi dan perpanjangan perijinan PT. MM ( Ibu Yulianati). 
  11.   Warga : Karena Penambangan Galian C Batu Andesit yang dilakukan di Blok Cimulya Desa Nanjung Kecamatan Cinanjung Sari Seluas 7,73 Ha yang dilakukan oleh PT. Multimarindo bukan diwilayah kerja Pertambangan. Mengacu kepada Perda No.33 Tahun 2003 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Pasal 24 huruf b. WP Tanjungsari 1) Meliputi Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sukasari, Rancakalong dan Pemulihan, dengan pusat kota tanjungsari. 2) Arahan pengembangan WP ini adalah kegiatan perkotaan, pendidikan/perguruan tinggi, industri dan pertanian.
  12.   Warga : Seharusnya mengacu kepada Perda No.33 Tahun 2003 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Pasal 24 huruf b. WP Tanjungsari. Komentar Bapak sama halnya ibarat yang mana lebih duluh AYAM atau TELORNYA. Dikarenakan AYAM ini terjangkit penyakit Flu Burung, maka warga keberatan untuk dipaksakan memakan ayam tersebut. 
  13.   Tahun 2009 sempat ada protes dari masyarakat perumahan, terkait dampak lingkungannya. Bahkan saat itu, masyarakat sempat mendesak kepada pihak penambang dan aparat setempat. Sebelum ada kesepakatan, izin galian C-nya jangan diperpanjang. “ Jadi masalah kesepakatannya, saat itu terabaikan.
  14.   Warga : Pihak BPMPP harus meninjau kembali perpanjangan perijinan galian C PT. MM karena hal-hal yang menyangkut perijinan yang lalu tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini karena harus dipikirkan dari aspek dampak lingkungan dan masalah tata ruangnya harus dikaji secara komprehensif.
  15.   Warga : Meminta, sebelum ada penyelesaian, aktivitas peledakannya harus dihentikan sementara. Untuk masalah itu, pihaknya tidak bisa memutuskan karena bukan kewenangannya. Masalah penghentian peledakan, kewenangan dinas teknis yakni Distamben dan Pertanahan serta BLH. 
  16.  Komisi A DPRD Kab. Sumedang akan memantau upaya penyelesaian permasalahan galian C batu andesit di Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kab. Sumedang. Tapi wakil rakyat tersebut tidak pernah membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga perumahan Panorama Jatinangor, untuk mempertanyakan perpanjangan izin galian C PT MM yang dikeluarkan BPMPP tahun 2010 lalu. Gangguan itu, diantaranya kebisingan dari penggunaan bahan peledak (blasting). Selain itu, cipratan batu imbas peledakannya dinilai membahayakan, kebisingan dan sebaran debu dari penggilingan batu juga membahayakan kesehatan dan keselamatan warga perumahan. 
  17.   Untuk sementara, sejauhmana upaya pengecekan sekaligus penyelesaian masalah galian C yang dilakukan BPMPP, SKPD, Tenaga Ahli dan Tim Teknis nanti. Syukur-syukur, BPMPP bisa menyelesaikan permasalahan itu dan menemukan solusinya. Seandainya tidak berhasil, tidak tahu siapa lagi yang mesti turun tangan?
  18.   Bahkan anggota dewan dari dapil (daerah pemilihan) Tanjungsari, tidak pernah diajak, tidak pernah diundang untuk penyelesaiannya termasuk pengecekan ke lokasi  Ketua Komisi A DPRD Kab. Sumedang, H.E.A Sajidin, apabila upaya pengecekan dan penyelesaian masalah galian C oleh BPMPP gagal, baru Komisi A akan memanggil semua instansi dan pihak terkait untuk membahas tuntas permasalahan tersebut. Dinas terkait yang akan dipanggil, diantaranya 1. BPMPP, 2. Dinas Pertambangan Energi dan Pertanahan serta 3. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang. 4. pihak PT MM 5. Perwakilan warga terkena dampak aktivitas galian C tersebut. Supaya permasalahannya clear dan ada titik temu.
  19.   Komisi A akan mengkaji secara mendalam tentang perizinan dan berbagai aturannya.Termasuk, kemungkinan terjadinya dampak sosial terhadap masyarakat dari aktivitas penambangan galian C tersebut. Apalagi eksploitasi penambangannya menggunakan bahan peledak. “Kita akan mengkaji, apakah perizinannya sudah benar atau tidak? Begitu pula dengan berbagai aturannya. 
  20.   Sementara terkait masalah teknis penambangan dan dampak lingkungannya, nanti akan dibahas oleh Komisi D.
  21.   Begitu pula masalah tata ruangnya, akan dikaji secara komprehensif oleh Komisi B.  Dinas Pertambangan Energi dan Pertanahan Kab. Sumedang, menyarankan kepada PT Multi Marindo (MM) selaku pengelola galian C batu andesit di Desa Cinanjung, Kec. Tanjungsari, supaya menggeser posisi mesin pemecah batu dan lokasi peledakan dari pemukiman warga Perumahan Panorama Jatinangor di Desa Cinanjung, Kec.Tanjungsari.Saran tersebut, guna menyelesaikan permasalahan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan yang dianggap oleh warga perumahan mengganggu kenyamanan warga. “Oleh karena itu,lebih baik mengalah demi kepentingan masyarakat sekitar,” 
  22.   Dinas Pertambangan Energi dan Pertanahan Kab. Sumedang. sudah menyarankan agar : posisi mesin pemecah batu yang asalnya berjarak 10 meter dari lokasi perumahan, digeser lebih jauh. Begitu pula titik ledakannya, dari asalnya 100 meter dari batas tanah perumahan, digeser lebih jauh. 
  23.   PT MM sebelumnya sudah memberikan kompensasi kepada dua orang warga perumahan yang rumahnya paling dekat dengan lokasi tambang. Kompensasi itu dengan membebaskan dua rumah tipe 21 milik mereka. “Memang sebelumnya, rumah mereka pernah kejatuhan batu split dari mesin pemecah batu hingga asbesnya bolong. perusahaan membebaskan rumah mereka bulan Oktober tahun 2009. Upaya itu sangat dihargai guna mengantisipasi dampak lingkungan dari kegiatan galian C. Seharusnya rumah bukan dibeli/dibebaskan tapi kembalikan hak-hak mereka. 
  24.  Dari hasil observasi dilapangan dengan adanya kegiatan PT. Multi Marindo yang telah terjadi dalam fakta dan data ini dilapangan terkumpulah yakni: 1. Telah terjadinya trauma berkepanjangan / gangguam mental pada warga Perum Panoram Jatinangor (gangguan psikologis) 2. Terjadinya kerusakan rumah dan bangunan (Fasilitas umum) walau ada usaha perbaikan dari perusahaan tersebut tapi tidak sebanding. 3. Polusi udara yang mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan ( ISPA ) 4. Adanya polusi suara / bising 5. Ketenangan dan ketentraman kepala keluarga merasa terganggu sehubungan meninggalkan keluarga apabila perusahaan tersebut mengadakan blasting, seakan jiwa dan keselamatan keluarga terancam 6. Telah terciptanya konflik horizontal antar warga yang dengan sengaja telah terjadi pengkondisian (adu domba) atau sebar fitnah. 7. Beberapa tahun kedepan warga panorama merasa terancam akan kekurangan air bersih / krisis air. 8. Merasa terancam akan terjadinya perubahan bentang alam yang berakibat longsor, banjir bandang dan bencana alam lainnya . 9. Dengan kerusakan lingkungan kawasan disekitar perumahan kemungkinan investasi terganggu, Dll.
  25. Warga Protes Pertambangan Batu Endesit 
  26.   Pada hari selasa tanggal 13 Nopember 2012 Warga Perum Panorama Jatinangor, Ds Cinanjung Kec Tanjungsari Kab Sumedang Prov Jawa Barat memprotes ekploitasi bahan galian golongan C (batuan andesit), di Blok Pasir Iwir-iwir, disamping perumahan dengan jarak antara rumah dan tebing hanya berjarak 3 meter dengan kemiringan tebing 80% dan tinggi tebing sekitar 30 meter.
  27.   Protes dilakukan karena pihak PT Multi Marindo sebagai pengusaha penambangan tersebut tidak melaksanakan kesepahaman dan juga surat pernyataan yang dibuat sepihak tanpa mengikutsertakan Team Pengkaji / pengawasan Penambangan (TP3), Komunitas Peduli Lingkungan Panorama Jatinangor (KPLPJ) dan warga masyarakat tertanggal 14 Juni 2012 untuk melakukan : 1. Reklamasi lahan, 2. Pemagaran batas dengan permukiman, 3. Terasiring membuat trap/sengkedan supaya kemiringan sekitar 20% 4. Melaksanakan uji coba peledakan (blasting) tanpa sepengetahuan warga, TP3, KPLPJ dan intansi terkait, 5. Melakukan revisi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingungan (UPL). 6. Mesin crusser (penggilingan batu ) agar menjauh dari perumahan warga sehingga tidak berdampak (polusi suara dan polusi udara). 
  28.   Ari Januar: a. Warga mempertanyakan perihal surat pernyataan yang ditandatangani oleh PT Multi Marindo namun sampai sekarang tidak dilaksanakan poin-poinnya. b. Poin-poin yang terdapat dalam surat pernyataan tidak dilaksanakan. c. Pemagaran adalah hal yang paling utama, karena bisa menimbulkan longsor dengan derajat kemiringan sekitar 80%, juga takut anak kecil terjerumus jika tidak dilakukan pemagaran; d. Pihak PT Multi Marindo yang mengaku sudah melakukan pemagaran 60% tidak sesuai fakta di lapangan; e. Padahal PT Multi Marindo baru melakukan pemagaran kawasan pertambangan sekitar 50-60 meter dari panjang sekitar 300 meter / 30%; f. Peledakan sudah dilakukan 2 kali, pertama katanya uji coba pada hari senin tanggal 22 Oktober 2012 sebanyak 12 kali ledakan, yang kedua lebih besar ledakannya sudah ke arah produksi sebanyak 9 kali ledakan pada hari selasa 6 Nopember 2012.  Kepala BPMPP Yosep Suhayat 1. Tidak ada pencopotan izin terhadap PT Multi Marindo; 2. Izin masih berlaku hingga 2015, dan bisa diperpanjang kembali; 3. Stop peledakannya dulu ditunda sampai ada kesepahaman dengan masyarakat sekitar. 
  29.  Haliman Abdul Gofur : Dokumen UPL/UKL galian C PT MM, perlu direvisi karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, UPL/UKL-nya dikaji kembali sehingga bisa mengakomodasikan kepentingan masyarakat, mengawal pengkajian serta revisi UPL/UKL ini, termasuk dalam pelaksanaannya nanti 
  30.   Ir. Yosep Suhayat : PT MM harus membuat terasering serta tembok penahan tebing (TPT) untuk mengantisipasi longsoran tanah dan bebatuan dari tebing lokasi stone cruser (mesin pemecah batu) harus dipindahkan 200 meter dari lokasi semula supaya jauh dari perumahan. Begitu pula lokasi penambangan yang menggunakan bahan peledak (blasting), digeser 175 meter dari lokasi semula. UPL/UKL galian C PT MM pun, harus direvisi karena tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, terutama lokasi penambangannya dekat perumahan 
  31.   Tim Pengkaji dan Pengawasan Penambangan (TP3), menilai jika PT. MM sebagai pihak pengusaha tambang batu andesit di wilayah perumahan panorama, Kecamatan Tanjungsari ini telah melanggar kesepaham tanggal 7 Juni 2012 dikantor kecamatan Tanjungsari juga kesepakatan yang dibuat sepihak tertanggal 14 Nopember 2012. “Pengusaha jelas telah melanggar kesepakatan antara warga dengan pengusaha yang sebelumnya telah dimusyawarahkan serta diketahui kordinator TP3, yakni Camat Tanjungsari, Deny Tanrus. 
  32.  Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS): melayangkan surat permohonan untuk tidak mengijinkan kegiatan blasting tersebut. 
  33.  Ari Januar, imbas dari dilanggarnya kesepakatan tersebut, kini muncul dampak sosial berupa mosi tidak percaya di masyarakat. secara psikologis menimbulkan dampak trauma berkepanjangan. Sebab, kini pengusaha melakukan aktifitas kembali penambangan itu dan membuat warga resah.
  34.   Kepala BPMPP Sumedang Yosep Suhayat, secara teknis untuk reklamasi, terasering harus sesuai dengan kajian teknis dari SKPD terkait, oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). pihak perusahaan harus komitmen, jika tidak, bisa menunda bahkan mencabut ijin operasional perusahaan tersebut. 
  35.  Camat Tanjungsari, “Tentang tiga kesepakatan yang dimaksud akan dilakukan secara simultan dan telah disetujui warga. 
  36.   DPRD Kab. Sumedang akan memfasilitasi persoalan dampak lingkungan dari aktivitas galian C jenis batu andesit yang dikelola PT Multi Marindo (MM) di Desa Cinajung, Kec. Pasalnya, persoalan tersebut hingga kini belum terselesaikan, bahkan belum ada titik temu di antara kedua belah pihak, yakni pihak warga Perumahan Panorama dan PT MM Tanjungsari. di antara dinas terkait, yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), Dinas Pertambangan Energi dan Pertanahan serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) cenderung saling lempar tanggungjawab.
  37.   Ketua DPRD Kab. Sumedang, Yaya Widarya, S.Sos Untuk masalah perizinan kita hadirkan Komisi A dan terkait dampak lingkungannya Komisi D. terjadinya persoalan dampak lingkungan aktivitas galian C antara warga dengan PT MM disinyalir : a. Proses awalnya terjadi ketidakberesan. Proses awal itu, dari mulai kajian teknis, perizinan hingga pelaksanaannya, Distamben dan Pertanahan serta BLH Kab. Sumedang, b. Semestinya melakukan kajian teknis secara transparan, objektif dan akurat sesuai bidangnya. Sebab, kajian itu menjadi acuan dikeluarkannya perizinan di BPMPP. Ketika kajian teknisnya sudah benar dan perizinannya diterbitkan, c. Pihak pengusaha harus taat menjalankan aturan sehingga tidak merugikan kepentingan umum, yakni warga sekitar. d. Pengusaha juga jangan bohong, Sebab tak jarang, ada pengusaha yang mengaku sudah mendapat izin warga, ternyata belum. Bahkan proses perizinannya pun diragukan. Ini tidak boleh terjadi karena dampaknya bisa merugikan masyarakat, e. Seandainya pengusaha sendiri mengaku sedang memproses tuntutan warga, harus diberikan deadline waktu sekaligus perjanjian tertulis supaya bisa dipertanggungjawabkan. f. Perizinan galian C batu andesit tersebut tidak diperpanjang lagi. Sebab, menurut versi warga, tuntutannya belum dipenuhi oleh pengusaha. g. Posisi masyarakat sekitar selalu menjadi korban yang dirugikan. h. Mengimbau dinas terkait dan pengusaha harus menempuh prosedur berlaku dalam koridor aturan perundang-undangan. i. Disayangkan apabila di antara dinas teknis sendiri malah saling lempar tanggungjawab

Tidak ada komentar: