Powered By Blogger

04 Agustus 2013

PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH



PERATURAN DAN TATA TERTIB
BAGI SISWA


BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan dasar yang diselenggarakan di sekolam menengah pertama ( SMP ) bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di sekolah dasar yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan kehidupan sebagai prbadi, anggota masyarakat dan warga negara sesuai dengan tingkat perkembanganya. Adapun Tujuan Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa teradap Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan (pasal 4 UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Sekolah adalah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat prosese belajar mengajar dan tempat siswa berlatih agar kerpribadian (apektif), kecerdasan (kognitif) dan keterampilanya (psikomotor) berkembang baik sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam upaya meningkatkan Mutu Pendidikan, kualitas dan kuantiras khususnya di SMP Negeri 45 Bandung tidak terlepas dari berbagai faktor yang mempengaruhinya. Salah satu faktor tersebut diantaranya adalah memberikan pengetahuan, pengalaman serta bimbingan pada peserta didik.
Untuk dapat terlaksana dan tercapainya tujuan tersebut diatas perlu adanya niata dan itikad baik, saling pengertian dan kerjasama seluruh komponen sekolah, yaitu Kepala Sekolah, guru, karyawan, peserta didik bahkan pegawai kantin sekalipun. Aturan dan tata tertib ini dibuat untuk menciptakan suasana kondusif yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan secara maksimal.
BAB  II
KEHADIRAN SISWA DISEKOLAH
Pasal 1
Siswa wajib hadir disekolah setiap hari belajartanpa terlambat dan mengikuti seluruh kegiatan belajar sampai selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.



Pasal  2
Siswa yang terlambat hadir wajib melapo pada guru / petugas piket, selanjutnya menunjukan bukti lapor pada guru kelas. Siswa hanya boleh mengikuti kegiatan belajar atas ijin guru yang bersangkutan

Pasal  3
Siswa yang berhalangan hadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulisdari orang tua / wali. Jika 3 (tiga) hari berturut-turut siwa tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas dapat dikeluarkan dari sekolah setelah mendapatkan peringatan sebelumnya

Pasal  4
Siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan belajar sampai selesai karena sesuatu sebab/hal, wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada guru kelas dan petugas piket untuk meminta ijin, selanjutnya membawa surat ijin pemberitahuan dari sekolah yang diketahui oleh guru kelas dan petugas piket untuk disampaikan kepada orang tua/wali. Surat tersebut ditanda tangani orang tua/wali kemudian dikembalikan pada guru piket saat masuk sekolah lagi.  Dan sewaktu meninggalkan sekolah memperlihatkan surat ijin pada Satuan Pengaman sekolah (SATPAM).

Pasal  5
Siswa  masuk atau keluar sekolah melalui pintu gerbang dan diketahui oleh satuan pengaman sekoah (SATPAM) serta tidak diperkenankan keluar / masuk melompat pagar.

BAB  III
KEGIATAN BELAJAR DI SEKOLAH
Pasal 6
Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar yang diatr sekolah dengan sungguh-sungguh.

Pasal  7
Setiap hari kegiatan belajar didahului dengan berdoa atau membaca Asma’ul Husna dan dilanjutkan dengan membaca Al-Qur’an serta kegiatan belajar diakhiri dengan berdo’a bersama dengan husu/hikmat yang naskah do’anya ditentukan sekolah.

Pasal  8
Saat guru sedang mengajar siswa dilarang mengerjakan mata pelajaran yang lain, mengobrol, berisik/ribut dan harus mematikan HP. Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar dengan baik sesuai ketetapan sekolah

Pasal  9
Siswa wajib menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru dengan baik dan tepat waktu

Pasal  10
Siswa wajib memiliki alat-alat pemelajaran, buku-buku dan alat pelajaran lainya yang mendukung dan diwajibkan oleh guru maupun sekolah untuk menunjang keberhasilan prestasi belajar.

Pasal  11
Siswa wajib menjadi anggota perpustakaan dan mampu mampu mambaca sejumlah buku yang ditentukan oleh guru.

Pasal  12
Siswa wajib mengikuti atau menjadi anggota salah satu atau berbagai kegiatan yang dianjurkan sekolah untuk mencapai prestasi secara pribadi, kelompok dan sekolah.

BAB  IV
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH
Pasal  13
Siswa wajib memelihara dan berpartisipasi aktif dalam keamanan, kebersihan, keindahan, kerindangan. Kesehatan, ketertiban dan kekeluargaan (7K) dikalas/ sekolah.

Pasal  14
Siswa wajib merapikan ruangan, mempersiapkan kelengkapan pelajaran pribadi/klasikal sebelum kegiatan belajar dimulai. Menghapus atau membersihkan papan tulis sebelum dan sesudah guru mengajar

Pasal  15
Siswa dilarang memindahkan atau mempertukarkan meja/kursi kelas didalam kelasa atau antar kelas lain tanpa meminta ijin terlebi dahulu dari petugas sekolah (RIKSA).

Pasal  16
Siswa wajib menjaga, memelihara segala alat/sarana sekolah dikelas, laboratorium, lab bahasa, lab komputer, ruang OSIS/ekstrakurikuler, perpustakaan, aula, kantor dan lain-lain. Kerusakan/keilangan alat yang dibuat siswa dengan sengaja wajib oleh yang bersangkutan / kelompok / kelasnya.

Pasal 17
Siswa yang membawa sepeda wajib menyimpan pada tempat yang telah disediakan secara teratur dan dikunci ganda. Bagi siswa dilarang keras membawa kenderaan sepeda motor sesuai peraturan perundang-undangan Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal  18
Dilarang memakai atau meminjamkan kendaraan / sepeda pada waktu jam belajar

Pasal  19
Dilarang mengaktifkan dan menggunakan handphone, walkman, mp3 dan lain-lain saat kegiatan belajar berlangsung, dan siswa harus mampu menjaga / mewaspadai barang-barang berharga yang dibawanya.

BAB  V
KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
Pasal 20
Setiap siswa wajib memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman, gangguan yang datang dari dalam dengan tidak bertindak sendiri-sendiri dan sewenang-wenang.

Pasal  21
Siswa dilarang membawa :
1.      Senjata api, senjata tajam dan alat-alat lain yang dapat membahayakan.
2.      Bacaan, kaset video, VCD porno / terlarang.
3.      NAFZA (narkotik dan zat adiktif), ganja atau obat-obatan terlarang lainya.
4.      Pil dan alat kontrasepsi.
5.      Minuman keras / beralkohol yang memambukan dan merokok dilingkungan  atau diluar lingkungan sekolah.

Pasal  22
Siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah, upacara hari besar nasional, hari-hari besar keagamaan dll. Yang ditentukan oleh sekolah tepat waktu.

Pasal  23
Siswa dilarang keras berkelahi antar sesama siswa sekolah/diluar sekolah atau melakukan tindakan kekerasan fisik yang membahaya orang lain. Terhadap prilaku terdahulu (yang memulai) dan atau yang melayaninya dikenakan sanksi administrasi sekolah yang akan merugikan sekolah.

Pasal  24
Siswa dilarang keras melakukan tindakan kriminal lainnya seperti pencurian atau menghilangkan barang milik orang lain atau milik sekolah. Tehadap prilaku demikian siswa dikenakan sanksi administrasi yang selanjutnya dikeluarkan dari sekolah.

BAB  VI
SIKAP,  PRILAKU DAN PAKAIAN
Pasal  25
Siswa wajib berlaku sopan santun, saling hormat menghormati terhadap guru, karyawan dan sesama siswa. Siswa tidak menggunakan kata-kata kasar, kotor tatau tidak santun.

Pasal  26
Siswa bersikap jujur, sportif, berani bertanggungjawab, mengakui kesalahan dan menerima setiap sanksi yang dikenakan akibat dari prilakunya / perbuatanya yang melenggar aturan sekolah

Pasal 27
Siswa mengenakan pakaian sekolah yang benar dan sopan menurut ketentuan peraturan pakaian seragam anak sekolah (PSAS) yang dikeluarkan oelh Departemen Pendidikan Nasional :
1.      Baju dimasukan terkancing rapih dan lengkap dengan bat OSIS, bat sokolah, lokasi dan papan nama
2.      Mengenakan pakaian yang seharusnya sesuai waktu dan tempat yang ditentukan;
a.      Hari senin memakai pakaian putih-putih
b.      Hari selasa memakai pakaian putih biru
c.       Hari rabu memakai pakaian putih biru
d.      Hari kamis memakai pakain batik
e.      Hari juma’at memakai pakaian koko/taqwa
f.        Hari sabtu pramuka
g.      Pakain olah raga dipakai setiap pelajaran olah raga
3.      Tidak memakai atau mengenakan jaket/switer dan perlengkapan lain yang tidak sesuai / tidak termasuk pada perlengkapan PSAS didalam kelas atau lingkungan sekolah.
4.      Siswa harus menggunakan sepatu warna hitam yang telah ditentukan oleh sekolah dan tidak berhak tinggi.
5.      Ikat pinggang warna hitam polos dengan gasper/ketimang yang telah ditentukan.
6.      Khusus bagi siswa yang berjilbab tidak diperkenankan mengenkan jilbab berwarna selain dari warna putih dan tidak menutupi atribut dan menggunakan rok panjang.

Pasal  28
Siswa memelihara kesegaran/kebugaran jasmani dan keserasian penampilan, bersih dan rapih:
1.      Siswa pria tidak berambut gondrong (atas 3 cm, samping 2 cm, bawah 1 cm) dan tidak dicat.
2.      Siswi tidak mengurai rambut yang dapat mengganggu konsentrasi belajar, menutupi muka, tidak dicat dan bersolek berlebihan
3.      Siswa pria dan wanita tidak boleh bertindik dan bertato dibagian manapun pada anggota badanya
4.      Siswa pria dan wanita tidak menampilkan model rambut berlebihan.

BAB  VII
ORGANISASI SISWA
Pasal  29
Di sekolah hanya ada satu organisasi siswa yaitu OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) yang dibawahnya berdiri dari beberapa wahana kegiatan ekstra kurikuler dan setiap siswa wajib menjadi anggota yang aktif berpartisipasi.

Pasal  30
Organisasi yang ada dilingkungan sekolah hanyalah terlebi dahulu mendapat ijin kepala sekolah antara lain : PRAMUKA, PMR, PASKIBRA, Karya Ilmiah Remaja (KIR), DKM Al Amanah, Beladiri, Olahraga permainan (Basket, Bola voli, Futsal, Badminton) dll.

Pasal  31
Siswa dilarang membawa paham dan pengaruh organisasi luar atau berpolitik praktis dilingkungan sekolah.

BAB  VIII
HUBUNGAN ANTAR SISWA, GURU / KARYAWAN
Pasal  32
Hubungan silaturrahmi antar siswa bersifat hubungan persaudaraan / persahabatan yang akrab dan tidak saling menyakiti

Pasal  33
Hubungan siswa dengan guru / karyawan bersifat hubungan anak, orang tua, adik-kakak yang tahu batas-batas kewajaran status dan siling hormat menghormati.

Pasal  34
Hubungan yang tidak serasi yang menimbulkan persengketaan harus diselesaikan atas dasar musyawarah dan mufakat serta menghindari penyelesaian dengan kekerasan

BAB  IX
KEWAJIBAN ADMINISTRASI SEKOLAH
Pasal  35
Siswa wajib memberikan informasi data pribadi / administrasi yang sebenar-benarnya dalam angket / wawancara sekolah, jika terjadi perubahan data pribadi wajib memebritahukan kepada pihak sekolah.

Pasal  36
Siswa wajib memiliki dan memelihara baik-baik buku raport, buku pribadi, buku perpustakaan, buku kegiatan siswa dll yang diwajibkan.

BAB  X
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal  37
Setiap siswa berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama dan sebaik-baiknya dari sekolah

Pasal  38
Siswa dilindungi haknya oleh sekolah dari tindakan / perlakuan sewenang-wenang yang merugikan pribadinya

Pasal 39
Siswa berhak mengadukan masalahnya dan menyampaikan keluhanya secara lisan / tulisan kepda Kepala Sekolah untuk mendapatkan perhatian dan tanggapan

Pasal  40
Siswa wajib mematuhi ketentuan peraturan dan tata tertib sekolah secara keseluruhan dan menerima segala sanksi yang dikenakan sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukanya.

Pasal  41
Siswa harus sanggup tidak terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang seperti gang motor atau organisasi lain yang dapat merusak nama baik pribadi, orang tua dan sekolah.

Pasal  42
Akibat dari pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib sekolah, siswa dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
1.      Teguran lisan dari guru, wali kelas dan atau Kepala Sekolah.
2.      Peringatan tertulis Kepala Sekolah yang disampaikan kepada orang tua.
3.      Skorsing dan atau dikembalikan pada orang tua (dilarang mengikuti belajar dalam jangka waktu tertentu) oleh Kepala Sekolah.
4.      Dikeluarkan dari sekolah dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
5.      Dinyatakan keluar secara otomatis jika surat pernyataan tertulis dari sekolah tidak ditanggapi.

BAB  XI
P E N U T U P
Pasal  43
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan dan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui keputusan Kepela Sekolah

Pasal  44
Paraturan dan tata tertib ini dibuat untuk dapat dipahami, dihayati dan dilaksanakan dengan penuh pengertian, kesadaran, rasa disiplin, tanggungjawab bersama dalam mencapai cita-cita mulia dan tujuan pendidikan.

Pasal 45
Apabila terhadap hal-hal yang tidak sesuai / bertentangan dalam peraturan dan tata tertib ini dengan peraturan, petunjuk serta ketentuan Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Kota Bandung dan apabila dikemudian hari diperlukan pembahruan dan terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya.




 
By. Nana suryana, S.Pd
 





Tidak ada komentar: