SURAT PERNYATAAN
Dengan rahmat Tuhan YME, Pada hari ini
..........Sabtu...............Tanggal .....16..... Bulan
...........Pebruari............ 2013 kami warga Perum Panorama
Jatinangor Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
Provinsi Jawa Barat, mengklarifikasi tentang pengambilan keputusan
SEPIHAK oleh para Ketua RW yang mengatas namakan warga dan tokoh
masyarakat bahwa itu bukan keputusan warga dalam hal persetujuan tidak
berkeberatan dan mendukung adanya aktifitas penambangan bahan galian
golongan C (batu andesit) tanpa terkeculi blasting/peledakan/eksploitasi
dan produksi/pemurnian galian yang dilakukan oleh PT.Multi Marindo.
Oleh karena itu apapun bentuknya dalam hal penambangan yang dilakukan
oleh PT. Multi Marindo dalam hal ijin tetangga sebagaimana tertuang
dalam peraturan perundang-undangan dan perjuangan masyarakat Perum
Panorama Jatinangor sejak tahun 2004 - sampai sekarang tetap belum
pernah memberikan Ijin Tetangga, adapun ijin keluar adalah oknum warga
yang tidak bertanggungjawab karena kami membutuhkan kehidupan yang
layak, tentram, damai, sehat dan harmonis sebagaimana tertuang dalam :
1. UU HAM NO. 39 TAHUN 1999 BAB III HAM DAN KEBEBASAN MANUSIA, Pasal 9 :
1. Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya;
2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin;
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAB X HAK, KEWAJIBAN, DAN
LARANGAN Bagian Kesatu Hak
Pasal 65 :
1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses
informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Setiap orang berhak
mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup.
4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara
perdata.
3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN
2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAB XI PERAN
MASYARAKAT Pasal 70
1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang
sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
d. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3). Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan uraian diatas kami warga Perum Panorama Jatinangor Tidak
Akan Pernah Berhenti Untuk Terus Memperjuangkan Hak Kami. Yaitu hak
untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintahan dan hak memperoleh
kehidupan yang aman dan nyaman. Maka kami setelah mengkaji dan
mempertimbangkan dari berbagai aspek, kajian lainnya dan sudut pandang
lebih mendalam, akhirnya menyatakan sikap: MENOLAK terhadap pernyataan
para Ketua RW yang mengatasnamakan warga dan tokoh masyarakat yang
dibuat sepihak tanpa musyawarah terlebih dahulu
Demikianlah Surat
Pernyataan ini disampaikan agar menjadi bahan acuan bagi Pemerintah
Kabupaten Sumedang, SKPD Kabupaten Sumedang, Muspika Kecamatan
Tanjungsari, BPD dan Kepala Desa Cinanjung, PT. Multi Marindo dan yang
berkepentingan lainnya dalam hal Ijin Tetangga. Kami berharap kiranya
pihak-pihak terkait dapat memakluminya, terima kasih.
INI HANYA SALAH SATU BETAPA SKPD TIDAK PEDULI TERHADAP MASYARAK BANYAK (hanya salah satu contoh)
DASAR HUKUM KAMI BERPIJAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar