Powered By Blogger

28 November 2012

MASALAH LINGKUNGAN DENGAN ADANYA PENAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C BATU ANDESIT OLEH PT. MULTIMARINDO

MASALAH LINGKUNGAN
DENGAN ADANYA PENAMBANGAN
GALIAN GOLONGAN C BATU ANDESIT OLEH PT. MULTIMARINDO
(Oleh Nana Suryana, S.Pd)


I.        LATAR BELAKANG
        Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di lingkungan Perumahan Panorama Jatinangor Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, khususnya di lingkungan  yang semula hanya satu RW dan letaknya berdampingan langsung dengan front penambangan bahan galian golongan C batu andesit milik PT. MULTIMARINDO yakni RW 15 karena adanya pemekaran yang sekarang menjadi empat RW (RW15, RW 17, RW 18 dan RW 21), berdasarkan data base warga yang kami miliki tercatat dihuni +  450  KK atau bila dihitung dengan anggota keluarga berjumlah + 2000 jiwa. Bertambahnya jumlah penduduk dilingkungan Perumahan Panorma Jatinangor khususnya di lingkungan ke empat RW  ini tentunya mengakibatkan bertambahnya pula permasalahan yang terjadi, baik permasalahan yang bersifat internal yaitu permasalahan yang terjadi diantara warga maupun permasalahan yang terjadi dengan pihak eksternal. Salah satu masalah dengan pihak eksternal yang saat ini tengah dihadapi oleh warga sejak tahun 2004 adalah permasalahan dengan pihak PT.MULTIMARINDO selaku perusahaan penambangan galian-C batu andesit yang melakukan kegiatan Blasting dan penggilingan batu ( Stone Crusser) yang lokasinya berdekatan dengan lokasi pemukiman warga.
     Kegiatan Blasting dan peggilingan batu dilakukan oleh PT.MULTIMARINDO tentu saja sangat mengejutkan kami sebagai penghuni perumahan betapa tidak : suasana nyaman, kondusif, harmonis, damai dan tenang yang sempat kami rasakan beserta keluarga telah hilang begitu saja berubah menjadi suatu kekhawatiran yang berkempanjangan manakala pihak PT.MULTIMARINDO telah memulai kegiatan pengeboran lubang-lubang pada bukit batu pasir iwir-iwir selanjutnya akan ditanam bahan peledak untuk kegiatan Blasting.

       Ironis memang bila kejadian ini dikaji kembali, kami penghuni perumahan Panorama Jatinangor khususnya dilingkungan  yang sebelumnya memang tidak mengetahui awal mula dari permasalahan telah menjadi objek penderita dan harus menanggung semua dampak dari akibat kegiatan Blasting dan pengilingan batu yang dilakukan PT tersebut.
II.        SIDE EFFECT BLASTING DAN STONE CRUSSER
        Bila ada Quizioner menanyakan mengenai Side Effect yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu yang dilaksanakan oleh PT.MULTIMARINDO tentu jawaban yang paling tepat hanya ada satu, yaitu;  “SANGAT BANYAK”  Jawaban ini bukan tanpa alasan. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Blasting dan penggilingan batu dapat diklasifiksikan sebagai berikut :
A. DAMPAK INTERNAL

1.   DAMPAK PHSYKOLOGIS (MENTAL/KEJIWAAN)

Secara kejiwaan warga  yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi PT.MULTIMARINDO merasakan trauma berkepanjangan dengan adanya kegiatan peledakan. Disamping suara ledakan yang terdengar effek getaran yang ditimbulkan pun sangat dirasakan oleh warga. Ketenangan dan ketentraman kepala keluarga merasa terganggu sehubungan meninggalkan keluarga apabila perusahaan tersebut mengadakan blasting, seakan jiwa dan keselamatan keluarga terancam. Beberapa tahun kedepan warga Perumahan Panorama Jatinangor pun juga dalam benak pikiranya seakan merasa terus terancam akan kekurangan air bersih / krisis air, selain itu juga merasa terancam akan terjadinya longsor dengan kerusakan lingkungan kawasan disekitar perumahan.

2.   KESELAMATAN

Dari pengalaman yang sering terjadi pada saat kegiatan peledakan terdahulu membuat warga sangat cemas dan merasa terancam keselamatnnya. Ini dikarenakan sudah sering kali lontaran dari batu yang diledakan jatuh di lokasi perumahan warga bahkan hingga memecahkan genting dan masuk ke dalam rumah warga. Jarak terjauh dari lontara batu yang pernah terjadi hingga sampai ke lokasi blok P-43 yang nama bila diukur jaraknya lebih dari 200 meter dari lokasi peledakan. Tidak dapat kami bayangkan bila lontaran batu sebesar kepalan tangan orang dewasa yang arahnya tidak dapat diprediksi terbesut mengenai badan atau kepala warga, sungguh sangat mengerikan.
3.   KESEHATAN
Disamping kegiatan peledakan hal lain yang mengganggu kami adalah adanya penggilingan batu yang lokasinya hanya beberapa meter dari perumahan. Bukan saja suara bising mesin penggiling batu yang terdengar. Lebih dari itu debu yang ditimbulkan dari proses penggilingan batu sangat mengotori rumah-rumah warga, ketebalan mencapai 1 hingga 2 cm juga berdampak pada pencemara udara yang dapat menjadi salah satu penyebab utama dari berjangkitnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut. Bila pencemaran ini terus berlangsung bukan tidak mungkin perderita penyakit tersebut dilingkungan kami benar-benar dapat terjadi. Yang menjadi salah satu pemikiran kami saat ini bagaiman kelak masa depan putra-putri kami bila mereka diusia yang masih relative masih sangat belia sudah menderita penyakit yang tidak dapat lagi dipandang sebelah mata. Sebagai orang tua kami mengharapkan putra-putri kami tumbuh dan bekembang menjadi anak yang sehat dan cerdas sehingga diharapkan apa yang menjadi impian dan cita-citanya akan terwujud.
4.   FISIK / BANGUNAN

Dampak lain yang sangat kami rasakan dari kegiatan Blasting adalah dampak yang timbul pada bangunan rumah dan tanah. Dapat dibayangkan bagaimana kami dan keluarga dapat menikmati kehidupan dengan nyaman bila hunian yang kami tempati dari hari ke hari semakin rusak akibat getaran yang ditimbulkan dari kegiatan peledakan maupun getaran mesin penggilingan (stone cruser). Disalah satu rumah warga keretakan yang tejadi karena getaran dari kegiatan blasting sudah mencapai lebar 10 cm sehingga bila musim penghujan tiba rumah tidak bisa lagi dipakai sebagai tempat berteduh karena air dengan mudahnya masuk menggenangi rumah warga. Dampak periode terdahulu pun sampai kini hanya di pandang sebelah mata baik oleh perusahaan maupun pemerintah.

5.   DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN

Warga masyarakat Perumaham Panorama Jatinangor merasa terancam akan terjadinya longsor dengan adanya kerusakan lingkungan dikawasan sekitar perumahan (Kawasan Gunung Geulis), kawasan tersebut adalah merupakan salah satu kawasan yang dilindungi oleh pemerintah dan dijadikan sebagai lahan percontohan penghijauan dan pendidikan kehutanan, tujuan utama diadakan penghijauan gunung geulis adalah agar gunung geulis dapat menyerap air dan digunakan sebagai penahan erosi sehingga dapat terhindar dari bahaya longsor. Terjadinya kerusakan lingkungan bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan sebagaimana amanat PERDA Jawa Barat No. 2 tahun 2006 tentang pengelolaan kawasan lindung sekaligus mendukung gerakan perubahan iklim (Global Warning), rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).
Lokasi penambangan galian golongan c batu andesit tidak sesuai dengan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang. Sehingga kalau diperhatiakan sekarang dikawasan kaki Gunung Geulis telah terjadi kerusakan secara masif dan juga lokasi penambangan galian golongan c batu andesit milik PT.MULTIMARINDO sudah TIDAK LAYAK dalam pelaksanaan eksploitasi karena jarak sudah sangat dekat sekali dengan permukiman warga Perum Panorama Jatinangor.
Dalam kajian Islam “keberimanan seseorang tidak hanya diukur dengan banyaknya ritual ditempat ibadah (masjid, mushola dan sajadah) akan tetapi juga menjaga dan melestarikan lingkungan dari kerusakan adalah hal yang sangat fundamental dalam keimanan seseorang” .

Artinya : “Telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katanlah “Adakanlah perjalanan dimuka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum : 41-42)

6.   DAMPAK SOSIAL

Terjadinya saling ketidakpercayaan sesama warga karena telah terjadi cipta kondisi yang dengan sengaja telah terjadi pengkondisian, akhirnya konflik horizontal pun tidak mungkin bisa dihindarkan dan mungkin akan terjadi sebagaimana halnya terjadi pada penolakan aktifitas penambangan periode ke I tahun 2004 dan periode ke II tahun 2009. Dengan kencangnya sekarang jilid III dihembuskanlah bahwa Team Pengkaji / Pengawasan Penambangan (TP3) atau Komunitas Peduli Lingkungan Panorama Jatinangor (KPLPJ) yang semula telah diberi mandat untuk menyelesaikan segala permasalahan di warga dengan PT. MULTIMARINDO digembosi dan malah dituduh telah menerima uang dari pengusaha tersebut dan perjuangannya pun hanya sandiwara belaka, sungguh naif memang apabila warga mempunyai pola pikir seperti itu.
Terlebih diperparah lagi dengan adanya masalah para Ketua RW telah mendapatkan konvensasi untuk memuluskan ijin tetangga tidak berkeberatan (persetujuan ijin blasting / peledakan), dan terjadilah blasting/peledakan pada hari senin tanggal 22 Oktober 2012 sebanyak 12 kali dan pada hari selasa tanggal 6 Nopember sebanyak 9 kali peledakan. Selanjutya isu warga mendapatkan dana dan ada warga yang menjadi team sukses perusahaan Maka makin  jelaslah ketidakberdayaan warga masyarakat dalam menghadapi permasalahan, sehingga pada akhirnya tumbuh subur dan berkembanglah diantara warga saling ketidakpercayaan / curiga dan fitnah. Padahal semula warga fokus terhadap penolakan aktifitas penambangan bahan galian golongan c batu andesit PT. MULTIMARINDO dan semakin jauh terlupakan dari tujuan semula dengan kecenderungan lebih  memikirkan fenomena yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat. Akhirnya semakin carut-marutlah kehidupan sosial kemasyarakatan dilingkungan Perum Panorama Jatinangor dengan sikap warga masa bodoh, acuh tak acuh dan juga sudah tidak peduli lagi terhadap kerusakan lingkungan.
        Secara kebetulan lokasi perumahan berada tidak jauh dari kaki gunung geulis dan masih termasuk dalam kawasan yang dilindungi dan musti dilestarikan. Dengan adanya peledakan yang menurut informasi yang kami peroleh akan berlangsung hinga 70 tahun kedepan secara perlahan tapi pasti akan merubah struktur tanah akan menjadi lambil dan dapat mengakibatkan longsor.
B. DAMPAK EKSTERNAL
Dampak lain yang mungkin terjadi dengan adanya permasalahan antara wanga dan PT.MULTIMARINDO adalah dapat memicu pada kemungkinan perselisihan warga RW 15,  RW 17,  RW 18 &  RW 21 (yang berdampingan dengan front tambang) dan Tim Mediasi PT. MULTIMARINDO juga RW 2, RW 3 serta RW 5 mengapa demikian? Disatu sisi ada ada beberapa dari warga RW 2, RW 3 serta RW 5 (jauh dari front tambang) yang mencari nafkah dengan bekerja di PT tersebut dan disisi lainnya warga  yang seharusnya dapat menikmati suasana aman dan nyaman terkena dampak terutama masalah keselamatan jiwa dan kesehatan warga yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan galian-C oleh PT.MULTIMARINDO
Kami mempunyai suatu keyakinan bahwa permasalahan ini tentu akan segera dapat diselesaikan dan dicarikan suatu solusi yang diinginkan bersama oleh kedua belah pihak yang bermasalah. Tetapi itu baru akan terwujud apabila ada peran serta dari pihak pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Peranan pemerintah daerah setempat sangatlah menentukan. Apalagi bila pemerintah daerah mempunyai naluri yang peka dan jeli terhadap permasalahan yang sedang terjadi dengan adil serta objektif berusaha melihat permasalahan yang sebenarnya dan membantu untuk mefasilitasi serta bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik bagi kepentingan bersama.
III.  LANGKAH YANG TELAH DITEMPUH UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH    DENGAN PT.MULTIMARINDO
Telah banyak usaha yang ditempuh warga untuk dapat menyelesaikan permasalahkan yang berhubungan dengan kegiatan peledakan batu dan penambangan yang dilaksanakan oleh PT.MULTIMARINDO kepada pihak-pihak yang terkait baik secara lisan maupun tulisan, yaitu diantaranya:
1.    Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia ;
2.    Menteri ESDM Republik Indonesia ;
3.    Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat;
4.    DPRD Propinsi Jawa Barat ;

5.    Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat ;
6.    Kepolisian Daerah Jawa Barat  ;
7.   Dewan Pemerhati Lingkungan dan Kesehatan Tatar Sunda (DPLKTS);
8.    WALHI Propinsi Jawa Barat;
9.    Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumedang;
10. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang;
11. Dinas Pertambangan , ESDM dan pertanahan Kabupaten Sumedang;
12. DPRD Kabupaten Sumedang;
13. Komisi A, B, C dan D DPRD Kabupaten Sumedang;
14. Kapolres Kabupaten Sumedang;
15. Camat Tanjungsari
16. Kapolsek Kecamatan Tanjungsari;
17. Koramil Kecamatan Tanjungsari;
18. Forum Jatinangor Bersatu;
19. ORMAS BBC DPC Jatinangor;
20. Kepala Desa Cinanjung;   
21. PT.MULTIMARINDO  
22. PT. PANORAMA ALAM RAYA


Tetapi hingga saat ini solusi yang kami harapkan belum juga tercapai. Yang membuat kami sangat terpukul adalah adanya statement dari pihak pemerintah daerah kabupaten Sumedang melalui Surat Keputusan Bupati Sumedang No. 543.3/024-Kep/BPMPP/2010 dan juga surat Kepala BPMPP No. 503/845/BPMPP/2012 dengan inti pernyataan dari surat tersebut “kami mohon untuk sementara tidak melaksanakan blasting sebelum 3 kesepakatan (terasiring, reklamasi dan pemagaran) dan saran teknis dari Dinas Teknis terkait”. Hal ini seolah-olah mengizinkan PT.MULTIMARINDO untuk dapat melanjutkan kegiatan peledakan batu.
Pemerintah daerah Sumedang dengan sebenarnya mengetahui dengan pasti bahwa PT.MULTIMARINDO saat ini sangat berdekatan dengan lokasi pemukiman penduduk khususnya warga blok P / RW 15, blok Q / RW21, blok R / RW 18 & blok N / RW 17 Perum Panorama Jatinangor. Namun entah mengapa pemerintah Sumedang seolah menutup mata akan permasalahan yang sedang berlangsung antara warga dengan pihak PT.MULTIMARINDO ini terbukti dengan tidak pernah terselesaikannya permasalahan ini sejak tahun 2004.
Apabila melihat banyaknya dampak negative yang timbulkan dari kegiatan blasting / oprasional penambangan yang dilakukan oleh PT.MULTIMARINDO, seharusnya dengan cepat dan tanggap pemerintah daerah menyikapi permasalahan dan mengambil suatu sikap tegas, yaitu: Dengan sesegera mungkin menutup dan mencabut perizinan PT.MULTIMARINDO sebagai pelaksana kegiatan peledakan batu”  karena kegiatan peledakan batu yang dilakukan oleh PT.MULTIMARINDO telah jelas menimbulkan dampak negative bukan saja pada pencemaran lingkungan melainkan telah mengakibatkan keresahan di masyarakat karena menyangkut pada faktor keamanan dan keselamatan jiwa masyarakat dan juga adanya cacat hukum / pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :

a.   Perda No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029
b.   Perda No 33 Tahun 2003 Tentang RTRW Kabupaten Sumedang
c.   Perda Jawa Barat No 2 Tahun 2006 tentang Kawasan Lindung
d. Perda No 28 tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (batu andesit).
e. Undang-Undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
f.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
g.   Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
h.   Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
i.     PP No 27 Tahun 2010 Tentang Ijin Lingkunga.


Berdasarkan uraian diatas kami warga  Perum Panorama Jatinangor Tidak Akan Pernah Berhenti Untuk Terus Memperjuangkan Hak Kami. Yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintahan dan hak memperoleh kehidupan yang aman dan nyaman.
IV.        Izin perlu diperketat
Di samping itu, hasil dari aktivitas usaha tambang bahan galian C ini, juga hanya menyumbangkan sedikit sekali pendapatan (retribusi/PAD) untuk daerah, di mana retribusi tersebut sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Penambangan bahan galian C PT tersebut sering tidak menaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, penegakan hukum lingkungan harus ditingkatkan, agar sumberdaya alam dapat didayagunakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta harus dikelola dengan memperhatikan kemampuan atau daya dukung dari alam itu sendiri.
Pendapatan pajak yang diterima pemerintah daerah dari semua penambang baik resmi maupun liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu, upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu segera dilakukan. Izin untuk penambangan bahan galian C perlu diperketat dan penambangan liar sudah semestinya dihentikan.

V. PERMASALAHAN PENAMBANGAN GALIAN C DISEKITAR PERUM PANORAMA JATINANGOR.           

Berdasarkan pengamatan dan pengkajian yang dilakukan, awalnya galian c yang terjadi di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR Desa Cinanjung Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang adalah berbentuk bukit yang dengan berbagai pepohonan yang ada disekitar bukit dengan tanah yang subur untuk dijadikan lahan pertanian. Namun melihat potensi yang dimiliki dibukit tersebut pemilik modal mendirikan usaha penambangan  dilokasi tersebut.

Pemilik perusahaan PT. MULTIMARINDO tersebut untuk mendirikan usaha katanya telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam mendirikan usaha baik SIUP (Surat Izin Usaha Penambangan),  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), laporan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).  Namun setelah mereka melakukan penambangan di lokasi tersebut telah terjadi berbagai masalah yang berdampak langsung dengan lingkungan perumahan yang lokasinya berdampingan dan mereka tidak menghiraukan desakan warga sekitar. Adanya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek untuk melaksanakan studi AMDAL. AMDAL dikemukakan juga dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 22 (1) yaitu ”setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”
Akhir-akhir ini topik permasalahan yang perlu kita kaji bersama karena adalah mengenai galian c (pengeprasan bukit) karena sangat berdampak sekali terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan yang bisa kita lihat adalah pertama mengenai rusaknya ekosistem didaerah lokasi tambang, tanahnya menjadi tandus, diperkirakan akan terjadinya krisis air bersih, adanya polusi udara dari debu hasil dari penambangan, lokasi pertambangan rawan longsor, kemudian terjadinya kerusakan rumah dan fasilitas umum. Dibawah  ini beberapa Pelanggaran-pelanggaran yang kami temukan dari galian c di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR yaitu :
  1. 1.   Secara konstitusional menurut UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup bahwa penambangan galian c di sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR illegal. 
  2. 2.   Pembuatan terasiring yang seharusnya dilaksanakan dalam penambangan tidak dilakukan Lapisan tanah atas yang menjadi ukuran kesuburan tanah dikeruk sampai hilang
  3. 3.   Kerusakan ekosistem,
  4. 4.   Kerusakan jalan.
  5. 5.   Pencemaran udara yang berakibat pada penyakit ispa pada masyarakat.
  6. 6.  Diduga adanya konspirasi terselubung antara pihak pemerintah dengan pihak penambang untuk menutup-nutupi segala informasi yang berkaitan dengan galian c.
  7. 7. Adanya kerjasama antara pengusaha, instansi terkait pertambangan, muspika, kelurahan/desa dan warga setempat dalam rangka usaha meredam komplain warga.
  8. 8.  Dikeluarkanya beberapa surat pernyataan / kesepakatan yang dibuat sepihak untuk mengelabui pihak-pihak tertentu, dll.

Maka kami setelah mengkaji dan mempertimbangkan dari berbagai kajian dan sudut pandang lebih mendalam, akhirnya menyatakan sikap terhadap pelanggaran Galian C batu andesit (pengeprasan bukit) di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR
1. Penutupan penambangan galian C di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR.
2.  Pemilik Pertambangan bertanggungjawab terhadap pengembalian fungsi bukit di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR seperti semula.
3. Pemilik Pertambangan harus bertanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas umum maupun sosial, konflik horizontal sehingga terjadi permusuhan/kebencian sesama warga, trauma psikologis yang berkepanjangan.
4.   Pemerintah harus menindak tegas pelanggar penambangan galian c yang tidak mau ditertibkan sesuai dengan UU NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP no 23 tahun 2010 tentang kegiatan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan mineral dan batu bara, PERDA Kab. Sumedang NO 28 tahun 2003 tentang usaha pertambangan bahan  galian golongan galian c,  PERDA no 22 tahun 2010 tentang tata ruang wilayah  provinsi daerah tingkat I Jawa Barat, dll.

Demikian yang dapat disampaikan pada akhirnya agama tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia, kegiatan penyelamatan lingkungan merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari agama, penyelatan lingkungan merupakan bagian dari penghambaan diri (ibadah) kepada Tuhan YME dan pemenuhan tugas sebagai KHALIFATULLAH FILL ARDL. Semua umat manusia dimuka bumi wajib berperan aktif untuk kegiatan menjaga dan penyelematan lingkungan sebagai bagian dari keterpanggilan syi’ar, dakwah dan penegakan nilai-nilai ajaran Illahi. 

“LESTARI LINGKUNGANKU - NYAMAN HIDUPKU - SEJUK BUMIKU – SEJAHTERA MASYARAKATKU – ELOK BUMIKU – HARMONIS SAUDARAKU – INDAH PLANETKU – TENTRAM ANAK CUCUKU”. Semoga apresiasi yang telah kami sampaikan dapat dijadika sebagai gambaran bagi semua pihak yang berhubungan dengan permasalahn ini, sekian dan terimakasih.

1 komentar:

INFO GLOBAL mengatakan...

yang jelas kalu sudah begini negara RI ini gak perlu buat undang indang karena para pembuat keputusan saja gak bisa menyelesaikan masalah ini dan yang paling ironis nya sampai ke tingkat menteri ? dan memang hukum rimba yang perlu diterapkan. dan bagi masyarakat yang mayoritas agar terus bersatu yang jelas pemilik tambang tersebut di pikir negara ini nenek moyang nya yang punya. dan kepada bapak menteri dan bapak presiden lihat rakyat mu yangb membutuhkan pertolongan