PERATURAN DAN TATA TERTIB
BAGI SISWA
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan dasar yang diselenggarakan
di sekolam menengah pertama ( SMP ) bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan
dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan
yang diperoleh di sekolah dasar yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan
kehidupan sebagai prbadi, anggota masyarakat dan warga negara sesuai dengan tingkat
perkembanganya. Adapun Tujuan Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa teradap Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang
mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan (pasal 4
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Sekolah adalah lembaga tempat
berlangsungnya pendidikan, tempat prosese belajar mengajar dan tempat siswa
berlatih agar kerpribadian (apektif), kecerdasan (kognitif) dan keterampilanya
(psikomotor) berkembang baik sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam upaya
meningkatkan Mutu Pendidikan, kualitas dan kuantiras khususnya di SMP Negeri 45
Bandung tidak terlepas dari berbagai faktor yang mempengaruhinya. Salah satu
faktor tersebut diantaranya adalah memberikan pengetahuan, pengalaman serta
bimbingan pada peserta didik.
Untuk dapat terlaksana dan
tercapainya tujuan tersebut diatas perlu adanya niata dan itikad baik, saling
pengertian dan kerjasama seluruh komponen sekolah, yaitu Kepala Sekolah, guru,
karyawan, peserta didik bahkan pegawai kantin sekalipun. Aturan dan tata tertib
ini dibuat untuk menciptakan suasana kondusif yang mendukung tercapainya tujuan
pendidikan secara maksimal.
BAB
II
KEHADIRAN SISWA DISEKOLAH
Pasal 1
Siswa wajib hadir
disekolah setiap hari belajartanpa terlambat dan mengikuti seluruh kegiatan
belajar sampai selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Pasal
2
Siswa yang terlambat
hadir wajib melapo pada guru / petugas piket, selanjutnya menunjukan bukti
lapor pada guru kelas. Siswa hanya boleh mengikuti kegiatan belajar atas ijin
guru yang bersangkutan
Pasal 3
Siswa yang berhalangan
hadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulisdari orang tua / wali. Jika 3 (tiga) hari berturut-turut siwa tidak
masuk sekolah tanpa alasan yang jelas dapat dikeluarkan dari sekolah setelah
mendapatkan peringatan sebelumnya
Pasal 4
Siswa yang tidak dapat
mengikuti kegiatan belajar sampai selesai karena sesuatu sebab/hal, wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada guru kelas dan petugas piket untuk
meminta ijin, selanjutnya membawa surat ijin pemberitahuan dari sekolah yang
diketahui oleh guru kelas dan petugas piket untuk disampaikan kepada orang
tua/wali. Surat tersebut ditanda tangani orang tua/wali kemudian dikembalikan
pada guru piket saat masuk sekolah lagi. Dan sewaktu meninggalkan sekolah
memperlihatkan surat ijin pada Satuan Pengaman sekolah (SATPAM).
Pasal 5
Siswa masuk atau keluar sekolah melalui pintu
gerbang dan diketahui oleh satuan pengaman sekoah (SATPAM) serta tidak
diperkenankan keluar / masuk melompat pagar.
BAB
III
KEGIATAN BELAJAR DI SEKOLAH
Pasal 6
Siswa wajib mengikuti
seluruh kegiatan belajar yang diatr sekolah dengan sungguh-sungguh.
Pasal 7
Setiap hari kegiatan
belajar didahului dengan berdoa atau membaca Asma’ul Husna dan dilanjutkan dengan
membaca Al-Qur’an serta kegiatan belajar diakhiri dengan berdo’a bersama dengan
husu/hikmat yang naskah do’anya ditentukan sekolah.
Pasal 8
Saat guru sedang
mengajar siswa dilarang mengerjakan mata pelajaran yang lain, mengobrol,
berisik/ribut dan harus mematikan HP. Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar dengan
baik sesuai ketetapan sekolah
Pasal 9
Siswa wajib
menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru dengan baik dan tepat waktu
Pasal 10
Siswa wajib memiliki
alat-alat pemelajaran, buku-buku dan alat pelajaran lainya yang mendukung dan diwajibkan
oleh guru maupun sekolah untuk menunjang keberhasilan prestasi belajar.
Pasal 11
Siswa wajib menjadi
anggota perpustakaan dan mampu mampu mambaca sejumlah buku yang ditentukan oleh
guru.
Pasal 12
Siswa wajib mengikuti
atau menjadi anggota salah satu atau berbagai kegiatan yang dianjurkan sekolah
untuk mencapai prestasi secara pribadi, kelompok dan sekolah.
BAB
IV
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
SEKOLAH
Pasal 13
Siswa wajib memelihara
dan berpartisipasi aktif dalam keamanan, kebersihan, keindahan, kerindangan. Kesehatan,
ketertiban dan kekeluargaan (7K) dikalas/ sekolah.
Pasal
14
Siswa wajib merapikan
ruangan, mempersiapkan kelengkapan pelajaran pribadi/klasikal sebelum kegiatan
belajar dimulai. Menghapus atau membersihkan papan tulis sebelum dan sesudah
guru mengajar
Pasal 15
Siswa dilarang
memindahkan atau mempertukarkan meja/kursi kelas didalam kelasa atau antar
kelas lain tanpa meminta ijin terlebi dahulu dari petugas sekolah (RIKSA).
Pasal 16
Siswa wajib menjaga,
memelihara segala alat/sarana sekolah dikelas, laboratorium, lab bahasa, lab
komputer, ruang OSIS/ekstrakurikuler, perpustakaan, aula, kantor dan lain-lain.
Kerusakan/keilangan alat yang dibuat siswa dengan sengaja wajib oleh yang
bersangkutan / kelompok / kelasnya.
Pasal 17
Siswa yang membawa sepeda
wajib menyimpan pada tempat yang telah disediakan secara teratur dan dikunci
ganda. Bagi siswa dilarang keras membawa kenderaan sepeda motor sesuai
peraturan perundang-undangan Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 18
Dilarang memakai atau
meminjamkan kendaraan / sepeda pada waktu jam belajar
Pasal 19
Dilarang mengaktifkan
dan menggunakan handphone, walkman, mp3 dan lain-lain saat kegiatan belajar
berlangsung, dan siswa harus mampu menjaga / mewaspadai barang-barang berharga
yang dibawanya.
BAB
V
KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
Pasal 20
Setiap siswa wajib
memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman, gangguan yang
datang dari dalam dengan tidak bertindak sendiri-sendiri dan sewenang-wenang.
Pasal 21
Siswa dilarang membawa
:
1. Senjata api, senjata tajam dan
alat-alat lain yang dapat membahayakan.
2.
Bacaan,
kaset video, VCD porno / terlarang.
3.
NAFZA
(narkotik dan zat adiktif), ganja atau obat-obatan terlarang lainya.
4.
Pil
dan alat kontrasepsi.
5. Minuman keras / beralkohol yang
memambukan dan merokok dilingkungan atau
diluar lingkungan sekolah.
Pasal 22
Siswa wajib mengikuti
upacara bendera di sekolah, upacara hari besar nasional, hari-hari besar
keagamaan dll. Yang ditentukan oleh sekolah tepat waktu.
Pasal 23
Siswa dilarang keras
berkelahi antar sesama siswa sekolah/diluar sekolah atau melakukan tindakan
kekerasan fisik yang membahaya orang lain. Terhadap prilaku terdahulu (yang
memulai) dan atau yang melayaninya dikenakan sanksi administrasi sekolah yang
akan merugikan sekolah.
Pasal 24
Siswa dilarang keras
melakukan tindakan kriminal lainnya seperti pencurian atau menghilangkan barang
milik orang lain atau milik sekolah. Tehadap prilaku demikian siswa dikenakan
sanksi administrasi yang selanjutnya dikeluarkan dari sekolah.
BAB
VI
SIKAP, PRILAKU DAN PAKAIAN
Pasal 25
Siswa wajib berlaku
sopan santun, saling hormat menghormati terhadap guru, karyawan dan sesama
siswa. Siswa tidak menggunakan kata-kata kasar, kotor tatau tidak santun.
Pasal 26
Siswa bersikap jujur,
sportif, berani bertanggungjawab, mengakui kesalahan dan menerima setiap sanksi
yang dikenakan akibat dari prilakunya / perbuatanya yang melenggar aturan
sekolah
Pasal 27
Siswa mengenakan
pakaian sekolah yang benar dan sopan menurut ketentuan peraturan pakaian
seragam anak sekolah (PSAS) yang dikeluarkan oelh Departemen Pendidikan
Nasional :
1. Baju dimasukan terkancing rapih dan
lengkap dengan bat OSIS, bat sokolah, lokasi dan papan nama
2.
Mengenakan
pakaian yang seharusnya sesuai waktu dan tempat yang ditentukan;
a. Hari senin memakai pakaian
putih-putih
b. Hari selasa memakai pakaian putih
biru
c. Hari rabu memakai pakaian putih biru
d. Hari kamis memakai pakain batik
e. Hari juma’at memakai pakaian koko/taqwa
f.
Hari
sabtu pramuka
g. Pakain olah raga dipakai setiap
pelajaran olah raga
3.
Tidak
memakai atau mengenakan jaket/switer dan perlengkapan lain yang tidak sesuai /
tidak termasuk pada perlengkapan PSAS didalam kelas atau lingkungan sekolah.
4.
Siswa
harus menggunakan sepatu warna hitam yang telah ditentukan oleh sekolah dan
tidak berhak tinggi.
5.
Ikat
pinggang warna hitam polos dengan gasper/ketimang yang telah ditentukan.
6. Khusus bagi siswa yang berjilbab
tidak diperkenankan mengenkan jilbab berwarna selain dari warna putih dan tidak
menutupi atribut dan menggunakan rok panjang.
Pasal 28
Siswa memelihara kesegaran/kebugaran
jasmani dan keserasian penampilan, bersih dan rapih:
1. Siswa pria tidak berambut gondrong
(atas 3 cm, samping 2 cm, bawah 1 cm) dan tidak dicat.
2.
Siswi
tidak mengurai rambut yang dapat mengganggu konsentrasi belajar, menutupi muka,
tidak dicat dan bersolek berlebihan
3.
Siswa
pria dan wanita tidak boleh bertindik dan bertato dibagian manapun pada anggota
badanya
4. Siswa pria dan wanita tidak menampilkan
model rambut berlebihan.
BAB VII
ORGANISASI SISWA
Pasal 29
Di sekolah hanya ada satu organisasi
siswa yaitu OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) yang dibawahnya berdiri dari
beberapa wahana kegiatan ekstra kurikuler dan setiap siswa wajib menjadi
anggota yang aktif berpartisipasi.
Pasal 30
Organisasi yang ada dilingkungan
sekolah hanyalah terlebi dahulu mendapat ijin kepala sekolah antara lain :
PRAMUKA, PMR, PASKIBRA, Karya Ilmiah Remaja (KIR), DKM Al Amanah, Beladiri, Olahraga
permainan (Basket, Bola voli, Futsal, Badminton) dll.
Pasal 31
Siswa dilarang membawa paham dan
pengaruh organisasi luar atau berpolitik praktis dilingkungan sekolah.
BAB VIII
HUBUNGAN ANTAR SISWA, GURU / KARYAWAN
Pasal 32
Hubungan silaturrahmi antar siswa
bersifat hubungan persaudaraan / persahabatan yang akrab dan tidak saling
menyakiti
Pasal 33
Hubungan siswa dengan guru / karyawan
bersifat hubungan anak, orang tua, adik-kakak yang tahu batas-batas kewajaran
status dan siling hormat menghormati.
Pasal 34
Hubungan yang tidak serasi yang
menimbulkan persengketaan harus diselesaikan atas dasar musyawarah dan mufakat
serta menghindari penyelesaian dengan kekerasan
BAB IX
KEWAJIBAN ADMINISTRASI SEKOLAH
Pasal 35
Siswa wajib memberikan informasi data
pribadi / administrasi yang sebenar-benarnya dalam angket / wawancara sekolah,
jika terjadi perubahan data pribadi wajib memebritahukan kepada pihak sekolah.
Pasal 36
Siswa wajib memiliki dan memelihara
baik-baik buku raport, buku pribadi, buku perpustakaan, buku kegiatan siswa dll
yang diwajibkan.
BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 37
Setiap siswa berhak mendapatkan
pelayanan pendidikan yang sama dan sebaik-baiknya dari sekolah
Pasal 38
Siswa dilindungi haknya oleh sekolah
dari tindakan / perlakuan sewenang-wenang yang merugikan pribadinya
Pasal 39
Siswa berhak mengadukan masalahnya
dan menyampaikan keluhanya secara lisan / tulisan kepda Kepala Sekolah untuk
mendapatkan perhatian dan tanggapan
Pasal 40
Siswa wajib mematuhi ketentuan
peraturan dan tata tertib sekolah secara keseluruhan dan menerima segala sanksi
yang dikenakan sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukanya.
Pasal 41
Siswa harus sanggup tidak terlibat
dalam kegiatan organisasi terlarang seperti gang motor atau organisasi lain
yang dapat merusak nama baik pribadi, orang tua dan sekolah.
Pasal 42
Akibat dari pelanggaran terhadap
peraturan dan tata tertib sekolah, siswa dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai
berikut :
1. Teguran lisan dari guru, wali kelas
dan atau Kepala Sekolah.
2.
Peringatan
tertulis Kepala Sekolah yang disampaikan kepada orang tua.
3.
Skorsing
dan atau dikembalikan pada orang tua (dilarang mengikuti belajar dalam jangka
waktu tertentu) oleh Kepala Sekolah.
4.
Dikeluarkan
dari sekolah dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
5. Dinyatakan keluar secara otomatis
jika surat pernyataan tertulis dari sekolah tidak ditanggapi.
BAB
XI
P E N U T U P
Pasal 43
Hal-hal yang belum
tercantum dalam peraturan dan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui
keputusan Kepela Sekolah
Pasal 44
Paraturan dan tata
tertib ini dibuat untuk dapat dipahami, dihayati dan dilaksanakan dengan penuh pengertian,
kesadaran, rasa disiplin, tanggungjawab bersama dalam mencapai cita-cita mulia
dan tujuan pendidikan.
Pasal 45
Apabila terhadap
hal-hal yang tidak sesuai / bertentangan dalam peraturan dan tata tertib ini dengan
peraturan, petunjuk serta ketentuan Departemen Pendidikan Nasional, Dinas
Pendidikan Kota Bandung dan apabila dikemudian hari diperlukan pembahruan dan
terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar