seluruh warga Perumahan
Panorama Jatinangor menyatakan sikap terhadap pelanggaran Galian C (pengeprasan
bukit) di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR:
- Peninjauan kembali IUP penambangan
galian c di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR.
- Pemilik Pertambangan bertanggungjawab
terhadap pengembalian fungsi bukit di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR
seperti semula.
- Pemilik Pertambangan harus bertanggung
jawab terhadap kerusakan, konflik horizontal sehingga terjadi
permusuhan/kebencian sesama warga, sehingga terjadinya trauma psikologis
yang berkepanjangan.
- Pemerintah harus menindak tegas
pelanggar penambangan galian c yang tidak mau ditertibkan sesuai dengan UU
NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
dan UU NO usaha pertambangan bahan
galian golongan galian c .
sebagai bahan atau kajian / pertimbangan lainya dari
berbagai pihak, berikut ini landasan hukum, prosedur dan langkah-langkah adanya
indikasi pelanggaran yang termuat dalam aturan berikut, antara lain:
Dari hasil observasi dilapangan dengan
adanya kegiatan PT. Multi Marindo yang telah terjadi dalam fakta dan data ini dilapangan
terkumpulah yakni:
1.
Telah
terjadinya trauma berkepanjangan / gangguam mental
pada warga Perum Panoram Jatinangor (gangguan psikologis)
2.
Terjadinya
kerusakan rumah dan bangunan (Fasilitas
umum) walau ada usaha perbaikan
dari perusahaan tersebut tapi tidak sebanding.
3.
Polusi
udara yang mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan ( ISPA )
4.
Adanya
polusi suara / bising
5.
Ketenangan
dan ketentraman kepala keluarga merasa terganggu sehubungan meninggalkan
keluarga apabila perusahaan tersebut mengadakan blasting, seakan jiwa dan
keselamatan keluarga terancam
6.
Telah
terciptanya konflik horizontal antar warga yang dengan sengaja telah terjadi
pengkondisian (adu domba) oleh perusahaan tersebut.
7.
Beberapa
tahun kedepan warga panorama merasa terancam akan kekurangan air bersih /
krisis air.
8.
Merasa
terancam akan terjadinya perubahan
bentang alam yang berakibat longsor, banjir bandang dan bencana alam
lainnya .
9.
Dengan
kerusakan lingkungan kawasan disekitar perumahan investasi terganggu, Dll.
TANGGAPAN / EKSEPSI
KPLPJ (KOMONITAS PEDULI LINGKUNGAN PANORAMA JATINANGOR) TAHUN
2012
TERHADAP
UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN BATU ANDESIT PT. MULTI MARINDO TAHUN 2005
NO
|
HALAMAN
|
TANGGAPAN
|
EKSEPSI/KEBERATAN
|
1
|
6
34
|
Penambangan batu andesit diawali
dengan pemboran dan peledakan.
JENIS
DAMPAK DAN UKURANNYA.
|
Ø Bahwa : Penambangan memakai bahan
peledak Blasting mengakibatkan dampak potensial terhadap lingkungan yang
dapat terjadi adalah :
·
Terjadinya
EROSI sebagai akibat adanya peningkatan air permukaan (surface run-off) pada
musim hujan yang mengikis timbunan materil (tanah, fragmen batuan) sehingga aliran air yang mengalir deras
membawa lumpur ke arah kampung yang berada di bawah tambang (daerah Ciromet,
Kuta mandiri & di depan pintu gerbang Perumahaan Panorama Jatinangor).
·
Tebing
jalan menuju tambang yang tegak berpotensi menimbulkan kelongsoran , karena
tersusun dari material breksi tufaan yang memiliki nilai erodibillitas tinggi
sehingga mudah tererosi, menimbulkan retakan dan mudah longsor.
·
PERUBAHAN BENTANG ALAM (TOPOGRAFI) PERBUKITAN, karena penambangan batu andesit
secara perlahan menggerogoti tubuh batuan pada bukit tersebut sehingga
membentuk tebing yang terjal kurang lebih 30 meter.
·
Terjadinya
kebisingan pada saat pemboran dan getaran permukaan serta bunyi ledakan akan dirasakan oleh
pemukiman terdekat ( Perumahaan Panorama Jatinangor).
·
Mengakibatkan
sarana pemukiman dan sarana umum (Mushola) rusak/retak-retak.
·
Adanya kebisingan dan sebaran debu pada saat
permukaan yang dapat pula menyebar ke arah pemukiman bilamana angin bertiup
ke arah barat/selatan.
·
Peremukan
batu dengan menggunakan crusher dapat menimbulkan debu dan bising bagi
pemukiman terdekat ( Perumahaan Panorama Jatinangor).
|
2
|
8
|
·
UKL/UPL PT. MULTI MARINDO
menyatakan :
Ø
Lokasi
Kegiatan berbatasan sebelah selatan
PT. ABRA.
Ø
Dasar
pemilhan lokasi Sesuai dengan
Rekomendasi yang diberikan oleh BALAI
REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI
TANAH
WILAYAH IV untuk luasan 7,37 hektar dipandang tidak akan
mengubah bentang alam terlalu luas sehingga tingkat bahaya erosi (TBE)
relatif kecil.
Ø
Kelayakan
lokasi didasarkan TRRW kab. Sumedang
dan RDTR Tanjungsari.
|
Ø
Bahwa
: Sebelah selatan berbatasan Perumahaan Panorama Jatinangor, BUKAN PT. ABRA.
Ø
Bahwa
: Karena
menurut Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Sumedang 2005 Lokasi tambang batu
andesit berada pada wilayah kawasan lindung
untuk konservasi tata air dan merupakan hulu dari Sud DAS Citarik daerah peresapan konservasi tata air, pemukiman dan lahan pertanian.
Ø Bahwa : Kami mempertanyakan surat
rekomendasi dari BALAI REHABILITASI LAHAN DAN
KONSERVASI TANAH WILAYAH IV.
Ø
Bahwa
: Terjadi perubahan tata ruang akibat dilakukan oleh PT.MM sebagai
pelaku penambangan yg tidak sesuai RPKP, RTRW sehingga mengakibatkan resapan air kini berubah fungsi. Berdasarkan
Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang No.20 th 2004 seri E Perda No 33 Tahun 2003 tentang RTRW
Kabupaten Sumedang.
· Pasal 34 huruf a angka 1) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Kawasan hutan yang
berfungsi lindung yang
berada di sebagian wilayah kecamatan Tanjungsari,
Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan, Sumedang Selatan, Ganeas, Situraja,
Cisitu, Cibugel, Wado, Jatinunggal, Jatigede, Conggeang, Cimalaka dan
Sukasari.
b.
Kawasan resapan air tersebar di setiap kecamatan.
Ø Bahwa : Perda No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW
Jawa Barat 2009-2029, maka Kawasan Jatinangor, Tanjungsari dan sekitarnya bukan
kawasan Pertambangan.
Ø Bahwa : Perda Jawa Barat No 2 Tahun
2006 tentang Kawasan Lindung, maka Kecamatan Tangjungsari dan Kawasan Jatinangor termasuk
Kawasan yang
berfungsi Lindung, jadi tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan.
Ø Bahwa : Berdasarkan Perda No.28 Tahun 2003
tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Pasal 5 Ayat.1 dan 2, belum ada
keputusan Bupati mengenai Wilayah Pertambangan di Wilayah Tanjungsari.
|
10
|
·
Iklim
kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang termasuk sebagai ke dalam tipe iklim
III dengan suhu harian rata-rata antara 22-26 C. Curah hujan didaerah ini mencapai
2300 – 2500 mm per tahun. Prosentase
bulan basah dalam satu tahun lebih tinggi dibandingkan dengan bulan kering.
|
Ø Bahwa : Kawasan Tanjungsari dan
kawasan Jatinangor termasuk kawasan yang berfungsi lindung, tidak bisa
dijadikan Wilayah Pertambangan.
Ø Bahwa : Perda Jawa Barat No.2 Tahun
2006 tentang kawasan lindung Pasal 8 huruf
b,c,d dan e sbb:
b)
Kelerengan,
jenis tanah dan curah hujan dengan score antara 125-175
c)
Kawasan
dengan curah
hujan lebih dari 1000 mm/tahun.
d)
Kelerengan
di atas 15%
e)
Ketinggian
tempat 1000 sampai dengan 2000 meter di atas permukaan laut.
|
|
4
|
17
|
·
Bentang
Alam (hal.16 gambar 2.1 pada peta topografi)
Ø
Perubahaan
Bentang ini sudah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI
TANAH WILAYAH IV sehingga luas areal 7,37 Ha diperkirakan tidak
akan menimbulkan terganggunya tata air di daerah tersebut.
|
Ø Bahwa : Penambangan ini sudah menimbulkan dampak
terhadap BERKURANGNYA FUNGSI RUANG DAN
LINGKUNGAN HIDUP. Beberapa perbukitan telah mengalami
kerusakan MORFOLOGI dan
penurunan TOPOGRAFI, seperti yang dijumpai di Pasir Iwir, kerusakan
yang dialami pada umumnya adalah TERPOTONGNYA
TUBUH BUKIT.
Ø Bahwa : Kami mempertanyakan surat
rekomendasi dari BALAI REHABILITASI LAHAN DAN
KONSERVASI TANAH WILAYAH IV.
|
5
|
19
|
·
Geologi
Lokal (hal.18 gambar 2.2 Peta Geologi Lokal)
·
Geologi
Teknik (hal.20 gambar 2.3 Peta Hidrogeologi Lokal)
|
Ø Bahwa : Perbukitan telah mengalami KERUSAKAN MORFOLOGI dan PENURUNAN TOPOGRAFI, sehingga dapat mengalami adanya
struktur geologi seperti PATAHAN
yang intensif, karena di lokasi kuari dijumpai REKAHAN-REKAHAN
yang menimbulkan KETIDAKSTABILAN PADA TEBING
di sepanjang jalan menuju kuari.
Ø Bahwa : Morfologi daerah Cinanjung
dan sekitarnya merupakan perbukitan landai sampai terjal. Hasil tinjauan geologi secara struktur terdapat
daerah yang agak labil dan rawan terhadap
pergerakan tanah di musim hujan.
|
6
|
33
|
·
TAHAP PASCA OPERASI
Ø Pada pasca tambang, kegiatan yang
dilaksakan adalah memulihkan kondisi lingkungan seperti penataan timbunan
tanah penutup, penataan jenjang, revegetasi lahan terbuka, perbaikan saluran
penirisan dan demobilisasi peralatan tambang dan pengelolaan.
|
Ø Bahwa : Pemegang IUP tidak menjalankan Kewajibannya sebagai pemegang ijin sesuai dengan Perda No 28 Tahun 2003 Pasal
16.
·
Huruf
(d) Memperbaiki atas beban dan biaya
sendiri maupun secara bersama-sama semua kerusakan pada bangunan pengairan
dan badan jalan termasuk tanggul-tanggul dan bagian tanah yang berguna bagi
saluran air, yang terjadi atau yang diakibatkan karena
pengambilan/penambangan dan pengangkutan bahan-bahan galian yang pelaksanaan
perbaikannya berdasarkan perintah/petunjuk instansi terkait;
·
Huruf
(e) Memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan
dan pencemaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
mengikuti petunjuk dari Dinas dan instansi lainnya yang berwenang;
· Huruf (f) Melakukan reklamasi
dimana peruntukan lahannya harus sesuai dengan Peraturan Tata Ruang Kabupaten
yang penanganannya harus memperhatikan kondisi-kondisi fisik antara lain
geografi, geologi, hidrologi, topografi, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan
agama;
|
7
|
36
|
·
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Ø Pengelolaan lingkungan terhadap
dampak potensial dilakukan menurut tahapan kegiatannya menjadi tanggung jawab pemrakarsa PT. Multi
Marindo dan melaporkan kegiatannya kepada instansi yang berwenang antara lain
Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sumedang.
|
Ø Bahwa : Upaya Pengelolaan
Lingkungan apa saja yang dilaporkan PT. Multi Marindo kepada instansi yang
berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, dan jikalau memang ada pelaporan secara
tertulis mohon agar dapat diperlihatkan.
|
8
|
38
|
·
REKLAMASI
|
Ø
Bahwa
: Pihak PT. Multi Marindo tidak menjalakan anjuran dari DPLH tentang kegiatan
REKLAMASI
dimaksudkan untuk memulihkan kondisi lahan, meliputi penataan lahan,
pengembalian lapisan tanah penutup berikut tanah pucuknya, penghijauan
kembali dengan merevegasi lahan terbuka.
Ø
Bahwa
: Dengan adanya kegiatan yang dimaksud tersebut diharapkan adanya EROSI INTENSIF dapat dikendalikan.
Ø
Bahwa
: Pihak PT. Multi Marindo harus melaksanakan TERASERING & PEMAGARAN
disepanjang tebing yang curam.
|
9
|
39
|
·
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Ø Pemantauan lingkungan terhadap
dampak potensial dilakukan menurut tahapan kegiatannya menjadi tanggung jawab pemrakarsa PT. Multi
Marindo dan yang mengawasi kegiatannya
adalah instansi yang berwenang antara
lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sumedang serta pihak Desa (Kades dan Ka BPD) dan Kecamatan (Camat)
dimana lokasi tambang berada.
|
Ø Bahwa : Upaya Pemantauan Lingkungan pengawasannya
sampai sejauh mana yang dilakukan oleh instansi yang berwenang antara lain
Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten
Sumedang serta pihak Desa (Kades dan Ka BPD) dan Kecamatan (Camat)
dimana lokasi tambang berada.
|
10
|
41
|
·
PELAPORAN
Ø Pelaporan pelaksanaan kegiatan yang
tercantum di dalam dokumen UKL dan UPL ini akan dilakukan 6 (enam) bulan
sekali dan akan dikirimkan kepada Bupati Kabupaten Sumedang melalui Dinas
Pertambangan & Energi serta Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten
Sumedang.
Ø Laporan juga akan diberikan kepada
Kepala Desa Cinanjung, Ketua BPD dan Camat Tanjungsari.
|
Ø
Bahwa
: Apakah pemegang IUP menjalankan
kewajibannya sesuai dengan Perda No.28 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan
Bahan Galian Golongan C ayat 2 huruf a Menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Bupati. Kepala Dinas atas pelaksanaan kegiatan usahanya sesuai dengan
tahapan IUP-nya setiap 3 (tiga) bulan sekali, laporan produksi setiap 1
(satu) bulan sekali, pengelolaan lingkungan termasuk laporan REKLAMASI, dan peta kemajuan tambang
setiap 6 (enam) bulan sekali.
|
Sehubungan dengan sedang berjalannya kembali oprasional
penambangan bahan galian golongan C (batu andesit) oleh PT. Multi Marindo, yang
mana pada hari senin 22 Oktober 2012 dan tanggal 6 Nopember 2012 telah dilaksanakan blasting, maka sebagian besar warga masyarakat yang bermukim di komplek Perumahan Panorama
Jatinangor memohon agar instansi terkait (SKPD) untuk meninjau kembali ijin usaha
penambangan PT. Multi Marindo dengan dasar :
A. PT. Multi Marindo belum memiliki Ijin Lingkungan sesuai PP no 27 tahun
2010;
B. PT. Multi Marindo tidak memiliki AMDAL (UPL/UKL sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini/belum direvisi);
C. PT Multi Marindo melanggar kesepakatan dan kesepahaman untuk melaksanakan
reklamasi, terasering, dan pembentengan batas aman (surat terlampir & rekaman
video);
D. PT. Multi Marindo dalam oprasionalnya telah melanggar Surat Pernyataan yang dibuat sendiri (ibu
Yulianti).
E. Mesin classert (penggilingan batu) masih berdekatan dengan permukiman
warga, khususnya Blok Q RW 21 dan umumnya warga Perum Panorama Atas;
F. Penolakan dan dampak warga terhadap oprasional penambangan PT. Multi
Marindo (terlampir);
G. Pelanggaran aspek hukum;
1.
Perda No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029;
2.
Perda No 33 Tahun 2003 Tentang RTRW Kabupaten Sumedang;
3.
Perda Jawa Barat No 2 Tahun 2006 tentang Kawasan Lindung;
4.
Perda No 28 tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (batu andesit);
5.
Undang-Undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
7.
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM;
8.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup;
9.
PP No 27 Tahun 2010 Tentang Ijin Lingkungan.
H. Pelanggaran aspek lingkungan;
1.
Terjadinya kerusakan hutan lindung yang bertentangan dengan upaya
pelestarian alam/lingkungan (Green Action/Green Foundation), sebagaimana amanat Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun
2006 tentang pengelolaan kawasan lindung sekaligus mendukung gerakan perubahan
iklim (Global Warning), rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana
pembangunan jangka panjang (RPJP),
dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM)
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
2.
Lokasi galian tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang Provinsi
Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang
3.
Terjadinya kerusakan Lingkungan secara masif dikawasan kaki Gunung
Geulis.
4.
Lokasi galian C milik PT. Multi Marindo sudah TIDAK LAYAK dalam pelaksanaan eksploitasi karena jarak sudah sangat
dekat sekali dengan permukiman warga Perum Panorama Jatinangor Desa Cinanjung
Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang.
I.
Dampak sosial;
1.
Terjadinya saling ketidakpercayaan
diantara warga;
2.
Secara psikologis warga masyarakat Perumahan Panorama Jatinangor Desa Cinanjung letaknya berdampingan dengan PT.
Multi Marindo yang
mengakibatkan dampak trauma berkepanjangan;
3.
Dikhawatirkan terjadinya
kerugian secara Materil dan Imateril terhadap warga yang kena dampak secara langsung ataupun tidak
langsung seperti yang pernah terjadi pasca oprasional terdahulu diantaranya :
v Terjadinya kerusakan rumah dan pasilitas warga akibat
blasting (peledakan) berkekuatan daya ledak tinggi dari kegiatan tersebut;
v Terjadinya polusi yang sangat
mengganggu warga seperti: Polusi Udara,
Polusi suara, serta terkadang adanya pecahan batu yang
menimpa permukiman
warga akibat ledakan yang ditimbulkan;
v Terjadinya gangguna kesehatan
/ ISPA
J.
Pelanggaran aspek HAM;
K. Uji coba blasting tidak melibatkan keseluruhan Tim Pengkaji dan Pengawasan
Penambangan juga warga masyarakat yang terkena dampak;
L. Adanya konspirasi penyuapan dalam
memuluskan oprasional penambangan bahan galian golongan C (batu andesit) PT.
Multi Marindo (terlampir dan rekaman pembicaraan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar