Powered By Blogger

10 November 2012

PENAMBANGAN PT. MULTIMARINDO TERINDIKASI MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


seluruh warga Perumahan Panorama Jatinangor menyatakan sikap terhadap pelanggaran Galian C (pengeprasan bukit) di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR:
  1. Peninjauan kembali IUP penambangan galian c di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR.
  2. Pemilik Pertambangan bertanggungjawab terhadap pengembalian fungsi bukit di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR seperti semula.
  3. Pemilik Pertambangan harus bertanggung jawab terhadap kerusakan, konflik horizontal sehingga terjadi permusuhan/kebencian sesama warga, sehingga terjadinya trauma psikologis yang berkepanjangan.
  4. Pemerintah harus menindak tegas pelanggar penambangan galian c yang tidak mau ditertibkan sesuai dengan UU NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU NO usaha pertambangan bahan  galian golongan galian c .

sebagai bahan atau kajian / pertimbangan lainya dari berbagai pihak, berikut ini landasan hukum, prosedur dan langkah-langkah adanya indikasi pelanggaran yang termuat dalam aturan berikut, antara lain:


Dari hasil observasi dilapangan dengan adanya kegiatan PT. Multi Marindo yang telah terjadi dalam fakta dan data ini dilapangan terkumpulah yakni:
1.    Telah terjadinya trauma berkepanjangan / gangguam mental pada warga Perum Panoram Jatinangor (gangguan psikologis)
2.    Terjadinya kerusakan rumah dan bangunan (Fasilitas umum) walau ada usaha perbaikan dari perusahaan tersebut tapi tidak sebanding.
3.    Polusi udara yang mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan ( ISPA )
4.    Adanya polusi suara / bising
5.    Ketenangan dan ketentraman kepala keluarga merasa terganggu sehubungan meninggalkan keluarga apabila perusahaan tersebut mengadakan blasting, seakan jiwa dan keselamatan keluarga terancam
6.    Telah terciptanya konflik horizontal antar warga yang dengan sengaja telah terjadi pengkondisian (adu domba) oleh perusahaan tersebut.
7.    Beberapa tahun kedepan warga panorama merasa terancam akan kekurangan air bersih / krisis air.
8.    Merasa terancam akan terjadinya perubahan bentang alam yang berakibat longsor, banjir bandang dan bencana alam lainnya .
9.    Dengan kerusakan lingkungan kawasan disekitar perumahan investasi terganggu, Dll.
TANGGAPAN / EKSEPSI

KPLPJ (KOMONITAS PEDULI LINGKUNGAN PANORAMA JATINANGOR) TAHUN 2012


TERHADAP


 UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN BATU ANDESIT PT. MULTI MARINDO TAHUN 2005

NO
HALAMAN
TANGGAPAN
EKSEPSI/KEBERATAN

1
6


34
*   Penambangan batu andesit diawali dengan pemboran dan peledakan.

*   JENIS DAMPAK DAN UKURANNYA.
Ø Bahwa : Penambangan memakai bahan peledak Blasting mengakibatkan dampak potensial terhadap lingkungan yang dapat terjadi adalah :
·    Terjadinya EROSI sebagai akibat adanya peningkatan air permukaan (surface run-off) pada musim hujan yang mengikis timbunan materil (tanah, fragmen batuan)  sehingga aliran air yang mengalir deras membawa lumpur ke arah kampung yang berada di bawah tambang (daerah Ciromet, Kuta mandiri & di depan pintu gerbang Perumahaan Panorama Jatinangor).
·    Tebing jalan menuju tambang yang tegak berpotensi menimbulkan kelongsoran , karena tersusun dari material breksi tufaan yang memiliki nilai erodibillitas tinggi sehingga mudah tererosi, menimbulkan retakan dan mudah longsor.
·    PERUBAHAN BENTANG ALAM (TOPOGRAFI) PERBUKITAN, karena penambangan batu andesit secara perlahan menggerogoti tubuh batuan pada bukit tersebut sehingga membentuk tebing yang terjal kurang lebih 30 meter.
·    Terjadinya kebisingan pada saat pemboran dan getaran permukaan  serta bunyi ledakan akan dirasakan oleh pemukiman terdekat ( Perumahaan Panorama Jatinangor).
·    Mengakibatkan sarana pemukiman dan sarana umum (Mushola) rusak/retak-retak.
·     Adanya kebisingan dan sebaran debu pada saat permukaan yang dapat pula menyebar ke arah pemukiman bilamana angin bertiup ke arah barat/selatan.
·    Peremukan batu dengan menggunakan crusher dapat menimbulkan debu dan bising bagi pemukiman terdekat ( Perumahaan Panorama Jatinangor).
2
8
·     UKL/UPL PT. MULTI MARINDO  menyatakan :
Ø   Lokasi Kegiatan  berbatasan sebelah selatan PT. ABRA.


Ø   Dasar pemilhan lokasi  Sesuai dengan Rekomendasi yang diberikan oleh BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH WILAYAH IV untuk luasan 7,37 hektar dipandang tidak akan mengubah bentang alam terlalu luas sehingga tingkat bahaya erosi (TBE) relatif kecil.








Ø   Kelayakan lokasi  didasarkan TRRW kab. Sumedang dan RDTR Tanjungsari.


Ø Bahwa : Sebelah selatan berbatasan Perumahaan Panorama Jatinangor,  BUKAN PT. ABRA.



Ø Bahwa  : Karena menurut Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Sumedang 2005 Lokasi tambang batu andesit  berada pada wilayah kawasan lindung untuk konservasi tata air dan merupakan hulu dari Sud DAS Citarik daerah peresapan konservasi tata air, pemukiman dan lahan pertanian.

Ø Bahwa : Kami mempertanyakan surat rekomendasi dari BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH WILAYAH IV.





Ø Bahwa : Terjadi perubahan tata ruang akibat dilakukan oleh PT.MM sebagai pelaku penambangan yg tidak sesuai RPKP, RTRW sehingga mengakibatkan  resapan air kini berubah fungsi. Berdasarkan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang No.20 th 2004 seri E  Perda No 33 Tahun 2003 tentang RTRW Kabupaten Sumedang.
·    Pasal 34 huruf a angka 1)  Peraturan Daerah ini meliputi:

a. Kawasan  hutan  yang  berfungsi  lindung  yang  berada  di  sebagian wilayah kecamatan Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan, Sumedang Selatan, Ganeas, Situraja, Cisitu, Cibugel, Wado, Jatinunggal, Jatigede, Conggeang, Cimalaka dan Sukasari.
b. Kawasan resapan air tersebar di setiap kecamatan.

Ø  Bahwa : Perda No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029,  maka Kawasan Jatinangor, Tanjungsari dan sekitarnya bukan kawasan Pertambangan.

Ø  Bahwa : Perda Jawa Barat No 2 Tahun 2006 tentang Kawasan Lindung, maka Kecamatan Tangjungsari dan Kawasan Jatinangor termasuk Kawasan yang berfungsi Lindung, jadi tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan.

Ø  Bahwa : Berdasarkan Perda No.28 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Pasal 5 Ayat.1 dan 2, belum ada keputusan Bupati mengenai Wilayah Pertambangan di Wilayah Tanjungsari.

10
·     Iklim kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang termasuk sebagai ke dalam tipe iklim III dengan suhu harian rata-rata antara 22-26 C. Curah hujan didaerah ini mencapai 2300 – 2500 mm per tahun. Prosentase bulan basah dalam satu tahun lebih tinggi dibandingkan dengan bulan kering.
Ø Bahwa : Kawasan Tanjungsari dan kawasan Jatinangor termasuk kawasan yang berfungsi lindung, tidak bisa dijadikan Wilayah Pertambangan.

Ø Bahwa : Perda Jawa Barat No.2 Tahun 2006 tentang kawasan lindung  Pasal 8 huruf b,c,d dan e sbb:



b)   Kelerengan, jenis tanah dan curah hujan dengan score antara 125-175
c)    Kawasan dengan curah hujan lebih dari 1000 mm/tahun.
d)    Kelerengan di atas 15%
e)    Ketinggian tempat 1000 sampai dengan 2000 meter di atas permukaan laut.
4
17
·     Bentang Alam (hal.16 gambar 2.1 pada peta topografi)
Ø  Perubahaan Bentang ini sudah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari  BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH WILAYAH IV sehingga luas areal 7,37 Ha diperkirakan tidak akan menimbulkan terganggunya tata air di daerah tersebut.
Ø Bahwa :  Penambangan ini sudah menimbulkan dampak terhadap BERKURANGNYA FUNGSI RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP. Beberapa perbukitan telah mengalami kerusakan MORFOLOGI  dan penurunan TOPOGRAFI, seperti yang dijumpai di Pasir Iwir, kerusakan yang dialami pada umumnya adalah TERPOTONGNYA TUBUH BUKIT.

Ø Bahwa : Kami mempertanyakan surat rekomendasi dari BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH WILAYAH IV.
5
19
·     Geologi Lokal (hal.18 gambar 2.2 Peta Geologi Lokal)




·     Geologi Teknik (hal.20 gambar 2.3 Peta Hidrogeologi Lokal)
Ø Bahwa : Perbukitan telah mengalami KERUSAKAN MORFOLOGI  dan PENURUNAN TOPOGRAFI,  sehingga dapat mengalami adanya struktur geologi seperti PATAHAN yang intensif, karena di lokasi kuari dijumpai REKAHAN-REKAHAN yang menimbulkan KETIDAKSTABILAN PADA TEBING di sepanjang jalan menuju kuari.
Ø Bahwa : Morfologi daerah Cinanjung dan sekitarnya merupakan perbukitan landai sampai terjal. Hasil tinjauan geologi secara struktur terdapat daerah yang agak labil dan rawan terhadap pergerakan tanah di musim hujan.
6
33
·     TAHAP PASCA OPERASI
Ø  Pada pasca tambang, kegiatan yang dilaksakan adalah memulihkan kondisi lingkungan seperti penataan timbunan tanah penutup, penataan jenjang, revegetasi lahan terbuka, perbaikan saluran penirisan dan demobilisasi peralatan tambang dan pengelolaan.
Ø Bahwa : Pemegang IUP tidak menjalankan Kewajibannya sebagai pemegang ijin  sesuai dengan Perda No 28 Tahun 2003 Pasal 16.
·      Huruf (d)  Memperbaiki atas beban dan biaya sendiri maupun secara bersama-sama semua kerusakan pada bangunan pengairan dan badan jalan termasuk tanggul-tanggul dan bagian tanah yang berguna bagi saluran air, yang terjadi atau yang diakibatkan karena pengambilan/penambangan dan pengangkutan bahan-bahan galian yang pelaksanaan perbaikannya berdasarkan perintah/petunjuk instansi terkait;

·      Huruf (e) Memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikuti petunjuk dari Dinas dan instansi lainnya yang berwenang;

·      Huruf (f) Melakukan reklamasi dimana peruntukan lahannya harus sesuai dengan Peraturan Tata Ruang Kabupaten yang penanganannya harus memperhatikan kondisi-kondisi fisik antara lain geografi, geologi, hidrologi, topografi, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan agama;

7
36
·     UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Ø  Pengelolaan lingkungan terhadap dampak potensial dilakukan menurut tahapan kegiatannya  menjadi tanggung jawab pemrakarsa PT. Multi Marindo dan melaporkan kegiatannya kepada instansi yang berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang.
Ø  Bahwa : Upaya Pengelolaan Lingkungan apa saja yang dilaporkan PT. Multi Marindo kepada instansi yang berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, dan jikalau memang ada  pelaporan secara tertulis mohon agar dapat diperlihatkan.
 8
38
·     REKLAMASI
Ø  Bahwa : Pihak PT. Multi Marindo tidak menjalakan anjuran dari DPLH tentang kegiatan REKLAMASI dimaksudkan untuk memulihkan kondisi lahan, meliputi penataan lahan, pengembalian lapisan tanah penutup berikut tanah pucuknya, penghijauan kembali dengan merevegasi lahan terbuka.

Ø  Bahwa : Dengan adanya kegiatan yang dimaksud tersebut diharapkan adanya EROSI INTENSIF dapat dikendalikan.

Ø  Bahwa : Pihak PT. Multi Marindo harus melaksanakan TERASERING & PEMAGARAN disepanjang tebing yang curam.
9
39
·     UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Ø  Pemantauan lingkungan terhadap dampak potensial dilakukan menurut tahapan kegiatannya  menjadi tanggung jawab pemrakarsa PT. Multi Marindo dan yang mengawasi  kegiatannya adalah  instansi yang berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang serta pihak Desa (Kades dan Ka BPD) dan Kecamatan (Camat) dimana lokasi tambang berada.
Ø  Bahwa :  Upaya Pemantauan Lingkungan pengawasannya sampai sejauh mana yang dilakukan oleh instansi yang berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang serta pihak Desa (Kades dan Ka BPD) dan Kecamatan (Camat) dimana lokasi tambang berada.

10
41
·     PELAPORAN
Ø  Pelaporan pelaksanaan kegiatan yang tercantum di dalam dokumen UKL dan UPL ini akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dan akan dikirimkan kepada Bupati Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pertambangan & Energi serta Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang.
Ø  Laporan juga akan diberikan kepada Kepala Desa Cinanjung, Ketua BPD dan Camat Tanjungsari.

Ø  Bahwa :  Apakah pemegang IUP menjalankan kewajibannya sesuai dengan Perda No.28 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C ayat 2 huruf a Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati. Kepala Dinas atas pelaksanaan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan IUP-nya setiap 3 (tiga) bulan sekali, laporan produksi setiap 1 (satu) bulan sekali, pengelolaan lingkungan termasuk laporan REKLAMASI, dan peta kemajuan tambang setiap 6 (enam) bulan sekali.



Sehubungan dengan sedang berjalannya kembali oprasional penambangan bahan galian golongan C (batu andesit) oleh PT. Multi Marindo, yang mana pada hari senin 22 Oktober 2012 dan tanggal 6 Nopember 2012  telah dilaksanakan blasting, maka sebagian besar warga masyarakat yang bermukim di komplek Perumahan Panorama Jatinangor memohon agar instansi terkait (SKPD) untuk meninjau kembali ijin usaha penambangan PT. Multi Marindo dengan dasar :

A.      PT. Multi Marindo belum memiliki Ijin Lingkungan sesuai PP no 27 tahun 2010;
B.      PT. Multi Marindo tidak memiliki AMDAL (UPL/UKL sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini/belum direvisi);
C.      PT Multi Marindo melanggar kesepakatan dan kesepahaman untuk melaksanakan reklamasi, terasering, dan pembentengan batas aman (surat terlampir & rekaman video);
D.     PT. Multi Marindo dalam oprasionalnya telah melanggar  Surat Pernyataan yang dibuat sendiri (ibu Yulianti).
E.      Mesin classert (penggilingan batu) masih berdekatan dengan permukiman warga, khususnya Blok Q RW 21 dan umumnya warga Perum Panorama Atas;
F.      Penolakan dan dampak warga terhadap oprasional penambangan PT. Multi Marindo (terlampir);
G.      Pelanggaran aspek hukum;
1.      Perda No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029;
2.      Perda No 33 Tahun 2003 Tentang RTRW Kabupaten Sumedang;
3.      Perda Jawa Barat No 2 Tahun 2006 tentang Kawasan Lindung;
4.      Perda No 28 tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (batu andesit);
5.      Undang-Undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
7.      Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM;
8.      Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup;
9.      PP No 27 Tahun 2010 Tentang Ijin Lingkungan.
H.     Pelanggaran aspek lingkungan;
1.      Terjadinya kerusakan hutan lindung yang bertentangan dengan upaya pelestarian alam/lingkungan  (Green Action/Green Foundation), sebagaimana amanat Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 tentang pengelolaan kawasan lindung sekaligus mendukung gerakan perubahan iklim (Global Warning),  rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
2.      Lokasi galian tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang
3.      Terjadinya kerusakan Lingkungan secara masif dikawasan kaki Gunung Geulis.
4.      Lokasi galian C milik PT. Multi Marindo sudah TIDAK LAYAK dalam pelaksanaan eksploitasi karena jarak sudah sangat dekat sekali dengan permukiman warga Perum Panorama Jatinangor Desa Cinanjung Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang.
I.        Dampak sosial;
1.      Terjadinya saling ketidakpercayaan diantara warga;
2.      Secara psikologis warga masyarakat Perumahan Panorama Jatinangor Desa Cinanjung  letaknya berdampingan dengan PT. Multi Marindo yang mengakibatkan dampak trauma berkepanjangan;
3.      Dikhawatirkan terjadinya kerugian secara Materil dan Imateril terhadap warga yang kena    dampak secara langsung ataupun tidak langsung seperti yang pernah terjadi pasca oprasional terdahulu diantaranya :
v Terjadinya kerusakan rumah dan pasilitas warga akibat blasting (peledakan) berkekuatan daya ledak tinggi dari kegiatan tersebut;
v Terjadinya polusi yang sangat mengganggu warga seperti:  Polusi Udara, Polusi suara,  serta terkadang adanya pecahan batu yang menimpa permukiman warga akibat ledakan yang ditimbulkan;
v Terjadinya gangguna kesehatan /  ISPA
J.        Pelanggaran aspek HAM;
K.      Uji coba blasting tidak melibatkan keseluruhan Tim Pengkaji dan Pengawasan Penambangan juga warga masyarakat yang terkena dampak;
L.      Adanya konspirasi penyuapan  dalam memuluskan oprasional penambangan bahan galian golongan C (batu andesit) PT. Multi Marindo (terlampir dan rekaman pembicaraan).

Dalam pada itu warga memohon terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT. Multi Marindo agar segera diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. karena warga masyarakata sudah tidak dapat mempercayai janji-janji yang pernah disampaikan oleh Direktur PT. Multi Marindo baik secara lisan / tertulis. Oleh karenanya warga berkesimpulan tidak ada kompromi dan memohon pada pihak terkait untuk meninjau kembali ijin usaha penambangan

Tidak ada komentar: