16 November 2012
TANGGAPAN / EKSEPSI TERHADAP
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN BATU ANDESIT PT. MULTI MARINDO TAHUN 2005
NO HALAMAN TANGGAPAN EKSEPSI/KEBERATAN
Penambangan batu andesit diawali dengan pemboran dan peledakan.
JENIS DAMPAK DAN UKURANNYA. Bahwa : Penambangan memakai bahan peledak Blasting mengakibatkan dampak potensial terhadap lingkungan yang dapat terjadi adalah :
• Terjadinya EROSI sebagai akibat adanya peningkatan air permukaan (surface run-off) pada musim hujan yang mengikis timbunan materil (tanah, fragmen batuan) sehingga aliran air yang mengalir deras membawa lumpur ke arah kampung yang berada di bawah tambang (daerah Ciromet, Kuta mandiri & di depan pintu gerbang Perumahaan Panorama Jatinangor).
• Tebing jalan menuju tambang yang tegak berpotensi menimbulkan kelongsoran , karena tersusun dari material breksi tufaan yang memiliki nilai erodibillitas tinggi sehingga mudah tererosi, menimbulkan retakan dan mudah longsor.
• PERUBAHAN BENTANG ALAM (TOPOGRAFI) PERBUKITAN, karena penambangan batu andesit secara perlahan menggerogoti tubuh batuan pada bukit tersebut sehingga membentuk tebing yang terjal kurang lebih 30 meter.
• Terjadinya kebisingan pada saat pemboran dan getaran permukaan serta bunyi ledakan akan dirasakan oleh pemukiman terdekat ( Perumahaan Panorama Jatinangor).
• Mengakibatkan sarana pemukiman dan sarana umum (Mushola) rusak/retak-retak.
• Adanya kebisingan dan sebaran debu pada saat permukaan yang dapat pula menyebar ke arah pemukiman bilamana angin bertiup ke arah barat/selatan.
• Peremukan batu dengan menggunakan crusher dapat menimbulkan debu dan bising bagi pemukiman terdekat ( Perumahaan Panorama Jatinangor).
UKL/UPL PT. MULTI MARINDO menyatakan :
Lokasi Kegiatan berbatasan sebelah selatan PT. ABRA.
Dasar pemilhan lokasi Sesuai dengan Rekomendasi yang diberikan oleh BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH WILAYAH IV untuk luasan 7,37 hektar dipandang tidak akan mengubah bentang alam terlalu luas sehingga tingkat bahaya erosi (TBE) relatif kecil.
Kelayakan lokasi didasarkan TRRW kab. Sumedang dan RDTR Tanjungsari.
Bahwa : Sebelah selatan berbatasan Perumahaan Panorama Jatinangor, BUKAN PT. ABRA.
Bahwa : Karena menurut Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Sumedang 2005 Lokasi tambang batu andesit berada pada wilayah kawasan lindung untuk konservasi tata air dan merupakan hulu dari Sud DAS Citarik daerah peresapan konservasi tata air, pemukiman dan lahan pertanian.
Bahwa : Kami mempertanyakan surat rekomendasi dari BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH WILAYAH IV.
Bahwa : Terjadi perubahan tata ruang akibat dilakukan oleh PT.MM sebagai pelaku penambangan yg tidak sesuai RPKP, RTRW sehingga mengakibatkan resapan air kini berubah fungsi. Berdasarkan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang No.20 th 2004 seri E Perda No 33 Tahun 2003 tentang RTRW Kabupaten Sumedang.
• Pasal 34 huruf a angka 1) Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Kawasan hutan yang berfungsi lindung yang berada di sebagian wilayah kecamatan Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan, Sumedang Selatan, Ganeas, Situraja, Cisitu, Cibugel, Wado, Jatinunggal, Jatigede, Conggeang, Cimalaka dan Sukasari.
b. Kawasan resapan air tersebar di setiap kecamatan.
Bahwa : Perda No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029, maka Kawasan Jatinangor, Tanjungsari dan sekitarnya bukan kawasan Pertambangan.
Bahwa : Perda Jawa Barat No 2 Tahun 2006 tentang Kawasan Lindung, maka Kecamatan Tangjungsari dan Kawasan Jatinangor termasuk Kawasan yang berfungsi Lindung, jadi tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan.
Bahwa : Berdasarkan Perda No.28 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Pasal 5 Ayat.1 dan 2, belum ada keputusan Bupati mengenai Wilayah Pertambangan di Wilayah Tanjungsari.
Iklim kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang termasuk sebagai ke dalam tipe iklim III dengan suhu harian rata-rata antara 22-26 C. Curah hujan didaerah ini mencapai 2300 – 2500 mm per tahun. Prosentase bulan basah dalam satu tahun lebih tinggi dibandingkan dengan bulan kering. Bahwa : Kawasan Tanjungsari dan kawasan Jatinangor termasuk kawasan yang berfungsi lindung, tidak bisa dijadikan Wilayah Pertambangan.
Bahwa : Perda Jawa Barat No.2 Tahun 2006 tentang kawasan lindung Pasal 8 huruf b,c,d dan e sbb:
b) Kelerengan, jenis tanah dan curah hujan dengan score antara 125-175
c) Kawasan dengan curah hujan lebih dari 1000 mm/tahun.
d) Kelerengan di atas 15%
e) Ketinggian tempat 1000 sampai dengan 2000 meter di atas permukaan laut.
Bentang Alam (hal.16 gambar 2.1 pada peta topografi)
Perubahaan Bentang ini sudah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH WILAYAH IV sehingga luas areal 7,37 Ha diperkirakan tidak akan menimbulkan terganggunya tata air di daerah tersebut. Bahwa : Penambangan ini sudah menimbulkan dampak terhadap BERKURANGNYA FUNGSI RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP. Beberapa perbukitan telah mengalami kerusakan MORFOLOGI dan penurunan TOPOGRAFI, seperti yang dijumpai di Pasir Iwir, kerusakan yang dialami pada umumnya adalah TERPOTONGNYA TUBUH BUKIT.
Bahwa : Kami mempertanyakan surat rekomendasi dari BALAI REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH WILAYAH IV.
• Geologi Teknik (hal.20 gambar 2.3 Peta Hidrogeologi Lokal) Bahwa : Perbukitan telah mengalami KERUSAKAN MORFOLOGI dan PENURUNAN TOPOGRAFI, sehingga dapat mengalami adanya struktur geologi seperti PATAHAN yang intensif, karena di lokasi kuari dijumpai REKAHAN-REKAHAN yang menimbulkan KETIDAKSTABILAN PADA TEBING di sepanjang jalan menuju kuari.
Bahwa : Morfologi daerah Cinanjung dan sekitarnya merupakan perbukitan landai sampai terjal. Hasil tinjauan geologi secara struktur terdapat daerah yang agak labil dan rawan terhadap pergerakan tanah di musim hujan.
TAHAP PASCA OPERASI
Pada pasca tambang, kegiatan yang dilaksakan adalah memulihkan kondisi lingkungan seperti penataan timbunan tanah penutup, penataan jenjang, revegetasi lahan terbuka, perbaikan saluran penirisan dan demobilisasi peralatan tambang dan pengelolaan. Bahwa : Pemegang IUP tidak menjalankan Kewajibannya sebagai pemegang ijin sesuai dengan Perda No 28 Tahun 2003 Pasal 16.
• Huruf (d) Memperbaiki atas beban dan biaya sendiri maupun secara bersama-sama semua kerusakan pada bangunan pengairan dan badan jalan termasuk tanggul-tanggul dan bagian tanah yang berguna bagi saluran air, yang terjadi atau yang diakibatkan karena pengambilan/penambangan dan pengangkutan bahan-bahan galian yang pelaksanaan perbaikannya berdasarkan perintah/petunjuk instansi terkait;
• Huruf (e) Memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikuti petunjuk dari Dinas dan instansi lainnya yang berwenang;
• Huruf (f) Melakukan reklamasi dimana peruntukan lahannya harus sesuai dengan Peraturan Tata Ruang Kabupaten yang penanganannya harus memperhatikan kondisi-kondisi fisik antara lain geografi, geologi, hidrologi, topografi, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan agama;
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Pengelolaan lingkungan terhadap dampak potensial dilakukan menurut tahapan kegiatannya menjadi tanggung jawab pemrakarsa PT. Multi Marindo dan melaporkan kegiatannya kepada instansi yang berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang. Bahwa : Upaya Pengelolaan Lingkungan apa saja yang dilaporkan PT. Multi Marindo kepada instansi yang berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang, dan jikalau memang ada pelaporan secara tertulis mohon agar dapat diperlihatkan.
REKLAMASI Bahwa : Pihak PT. Multi Marindo tidak menjalakan anjuran dari DPLH tentang kegiatan REKLAMASI dimaksudkan untuk memulihkan kondisi lahan, meliputi penataan lahan, pengembalian lapisan tanah penutup berikut tanah pucuknya, penghijauan kembali dengan merevegasi lahan terbuka.
Bahwa : Dengan adanya kegiatan yang dimaksud tersebut diharapkan adanya EROSI INTENSIF dapat dikendalikan.
Bahwa : Pihak PT. Multi Marindo harus melaksanakan TERASERING & PEMAGARAN disepanjang tebing yang curam.
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Pemantauan lingkungan terhadap dampak potensial dilakukan menurut tahapan kegiatannya menjadi tanggung jawab pemrakarsa PT. Multi Marindo dan yang mengawasi kegiatannya adalah instansi yang berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang serta pihak Desa (Kades dan Ka BPD) dan Kecamatan (Camat) dimana lokasi tambang berada. Bahwa : Upaya Pemantauan Lingkungan pengawasannya sampai sejauh mana yang dilakukan oleh instansi yang berwenang antara lain Dinas Pertambangan & Energi dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang serta pihak Desa (Kades dan Ka BPD) dan Kecamatan (Camat) dimana lokasi tambang berada.
PELAPORAN
Pelaporan pelaksanaan kegiatan yang tercantum di dalam dokumen UKL dan UPL ini akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dan akan dikirimkan kepada Bupati Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pertambangan & Energi serta Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang.
Laporan juga akan diberikan kepada Kepala Desa Cinanjung, Ketua BPD dan Camat Tanjungsari.
Bahwa : Apakah pemegang IUP menjalankan kewajibannya sesuai dengan Perda No.28 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C ayat 2 huruf a Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati. Kepala Dinas atas pelaksanaan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan IUP-nya setiap 3 (tiga) bulan sekali, laporan produksi setiap 1 (satu) bulan sekali, pengelolaan lingkungan termasuk laporan REKLAMASI, dan peta kemajuan tambang setiap 6 (enam) bulan sekali.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar