Powered By Blogger

18 November 2012

UPAYA PENINJAUAN KEMBALI IJIN USAHA PENAMBANGAN PT. MULTI MARINDO

Warga masyarakat panorama kembali memebuhi undangan kepla BPMPP kab Sumedang pada d pada pertemuan tersebut dihadiri oleh SKPD terkait (LH & Distamben), camat Tanjungsari,Direktur PT. Multimarindo yang didampingi kuasa hukumnya juga hadir warga masyarakat beserta Ormas BBC, LSM DPLKTS DAN fORUM BERSATU JATINANGOR. Dalam kesempatan tersebut kepala BPMPP selaku kepala Pelayanan Administrasi Perijinan ada beberapa sorotan antara lain : 1. Administrasi prosedural perijinan 2. One prestasi camat Tanjungsari selaku Koordinator Tim Pengkaji & Pengawas Pertambangan juga sebagai kuasa wilyah yang ada di kecamatan Tanjungsari 3. Dampak sosial yang beredar dan berkembang dimasyarakat menyangkut kredibelitas, kejujuran, tanggungjawab KLPJ, Tim pengkaji/Pengawas, Musipika, Muspida dalam hal ini SKPD terkait juga aparatur setempat. 4. Revisi UKL/UPL PT. Multimarindo yang masih belum dilaksanakan. Pada kesempatan selanjtnya Camat Tanjungsari Bapak Deni Tanrus mengnungkapkan beberpa hal sesuai dengan kesepakatan dan kesepahaman tanggal 19 juni 2012 dalam hal : 1. Konvensasi umum diantaranya : tersasering, reklamasi dan pembentengan 2. Ijin tetangga dalam melakukan legalitas BLASTING yang dilakukan oleh PT. Multi Intan. Selanjutnya SKPD dari dinas pertambangan mengungkapkan 8 aspek yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha yang baru 2 dilaksanakan, sementara dari LH masih tetap konsisten dalam hal revisi UKL/UPL,rejklamasi, terasering dan pembentengan sehingga apapun dalih yang dikemukakan oleh pengsusaha tanpa melaksankan ketentuan tersebut tidak boleh melakukan pelaksanaan BLASTING (pengeboman). Dalam pada itu warga masyarakat mengutarakan dari hasil kajian dan pengawasan dilapangan yang telah terjadi begitu kontras ada beberapa hal yang dilanggar abik itu kesepakatan maupun kesepahaman sebagaimana pertemuan terdahulu yang seolah-olah tutup mata baik itu SKPD maupun Muspika. yang pada intinya UPAYA APA PUN TELAH KAMI LAKUKAN TAPI HASILNYA NIHIL .....DARI SEJAK SEBELUM TAHUN 2004, Coba perhatikan berikut ini : A.PT. Multimarindo belum memiliki Ijin Lingkungan sebagaimana diatur dalam amanat PP no 27 tahun 2012; B.PT. Multimarindo tidak memiliki AMDAL (UPL/UKL sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini/belum direvisi); C.PT Multi Marindo melanggar kesepakatan dan kesepahaman untuk melaksanakan reklamasi, terasering, dan pembentengan batas aman (surat terlampir & rekaman video); D.PT. Multimarindo dalam oprasionalnya telah melanggar Surat Pernyataan yang dibuat sendiri / ibu Yulianti selaku Direktur perusahaan. E.Mesin classert (penggilingan batu) masih berdekatan dengan permukiman warga, khususnya Blok Q RW 21 dan umumnya warga Panorama Jatinangor; F.Penolakan dan dampak warga terhadap oprasional penambangan PT. Multimarindo (terlampir); G.Pelanggaran Aspek Hukum; 1. Perda No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029; 2. Perda No 33 Tahun 2003 Tentang RTRW Kabupaten Sumedang; 3. Perda Jawa Barat No 2 Tahun 2006 tentang Kawasan Lindung; 4. Perda No 28 tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (batu andesit); 5. Undang-Undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara; 7. Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM; 8. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; 9. PP No 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan. H.Pelanggaran Aspek Lingkungan; 1. Dikhawatirkan terjadinya kerusakan hutan lindung yang bertentangan dengan upaya pelestarian alam / lingkungan (Green Action/Green Foundation), sebagaimana amanat Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 tentang pengelolaan kawasan lindung sekaligus mendukung gerakan perubahan iklim (Global Warning), rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; 2. Lokasi galian golongan C (batu andesit) tersebut tidak sesuai dengan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang sebagaimana amanat Perda RTRW; 3. Terjadinya kerusakan Lingkungan secara masif dikawasan kaki Gunung Geulis; 4. Lokasi galian C milik PT. Multimarindo sudah TIDAK LAYAK dalam pelaksanaan eksploitasi karena jarak sudah sangat dekat sekali dengan permukiman warga Perum Panorama Jatinangor Desa Cinanjung Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang. I.Dampak sosial; 1. Terjadinya saling ketidakpercayaan diantara warga; 2. Secara psikologis warga masyarakat Perumahan Panorama Jatinangor Desa Cinanjung letaknya berdampingan dengan PT. Multimarindo yang mengakibatkan dampak trauma berkepanjangan; 3. Dikhawatirkan terjadinya kerugian secara Materil dan Imateril terhadap warga yang kena dampak secara langsung ataupun tidak langsung seperti yang pernah terjadi pasca oprasional terdahulu diantaranya : i. Terjadinya kerusakan rumah dan pasilitas warga akibat blasting (peledakan) berkekuatan daya ledak tinggi dari kegiatan tersebut; ii. Terjadinya polusi yang sangat mengganggu warga seperti: Polusi Udara, Polusi suara, serta terkadang adanya pecahan batu yang menimpa permukiman warga akibat ledakan yang ditimbulkan; iii. Dikhawatirkan terjadinya kembali gangguna kesehatan / ISPA sebagaimana pernah terjadi pasca penambangan 2009. J.Pelanggaran aspek HAM UU HAM NO. 39 TAHUN 1999; K.Tahap I blasting tanggal 22 Oktober 2012 tidak melibatkan keseluruhan Tim Pengkaji dan Pengawasan Penambangan juga warga masyarakat yang terkena dampak; L.Pelaksanaan tahap II Blasting tertanggal 6 Nopember 2012 sebanyak 9 kali ledakan terjadi protes dari warga beserta tim KPLPJ (bukti rekaman pelaksanaan blasting ada); M.Diduga adanya konspirasi penyuapan dalam memuluskan oprasional penambangan bahan galian golongan C (batu andesit) PT. Multimarindo (terlampir dan rekaman pembicaraan). HARUS BERBUAT APA KAMI ??? itulah keluhan warga yang mereka perjuangankan sejak tahun 2004 tak pernah menemui hasil yang memuaskan. Berdasarkan PAMANTAUN yang dilakukan warga yang diwakili oleh Tim Pengkaji/Pengawas Penambangan terhadap beroperasinya kembali PT. Multimarindo. Pelaksanakan Peledakan (Blasting) pada tanggal 22 Oktober 2012 sebanyak 12 kali dan tanggal 6 Nopember 2012 sebanyak 9 kali peledakan, dan selanjutnya YOELIANTY S. PALLENCAOE Direktur PT. Multi Marindo telah melanggar kesapakatan dan kesepahaman dalam Surat Pernyataan tertanggal 14 Juni 2012 sbb: a)Sebelum dilaksanakan perbaikan persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan UKL/UPL akan melaksanakan reklamasi lahan di lokasi pertambangan seluas ± 7,73 Ha sebagai batas perumahaan Panorama Jatinangor dengan PT. Multi Marindo, dan pelaksanaan pemagaran batas yang dimulai dari Blok N perumahaan Panorama Jatinangor b)Melaksanakan Uji Coba Peledakan (Blasting) dengan disaksikan serta melibatkan Warga masyarakat yang diperkirakan kena dampak dan juga dari Dinas Instansi yang terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku c)Melakukan perbaikan revisi UKL/UPL dengan melibatkan warga masyarakat. d)Apabila tidak melaksanakan sebagaimana tersebut pada poin(a) sampai dengan (e), maka kegiatan penambangan galian C milik PT. Multi Marindo dapat diberhentikan sementara oleh aparat berwenang. Pada pertemuan tersebut belum dihasilkan suatu keputusan apapun yang diharapkan oleh warga,sehingga dalam masa deadlock ini kepala BPMPP dan LH menekankan kepada pihak pengusaha tidak boleh melaksanakan BLASTING (peledakan).

Tidak ada komentar: