MASALAH
LINGKUNGAN
DENGAN
ADANYA PENAMBANGAN
GALIAN GOLONGAN C BATU ANDESIT OLEH PT.
MULTIMARINDO
(Oleh Nana
Suryana, S.Pd)
I.
LATAR
BELAKANG
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di lingkungan
Perumahan Panorama Jatinangor Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari Kabupaten
Sumedang Provinsi Jawa Barat, khususnya di lingkungan yang semula hanya satu RW dan letaknya
berdampingan langsung dengan front penambangan bahan galian golongan C batu
andesit milik PT. MULTIMARINDO yakni RW 15 karena adanya pemekaran yang
sekarang menjadi empat RW (RW15, RW 17, RW 18 dan RW 21), berdasarkan data base
warga yang kami miliki tercatat dihuni +
450 KK atau bila dihitung dengan
anggota keluarga berjumlah + 2000 jiwa. Bertambahnya jumlah penduduk
dilingkungan Perumahan Panorma Jatinangor khususnya di lingkungan ke empat RW ini tentunya mengakibatkan bertambahnya pula
permasalahan yang terjadi, baik permasalahan yang bersifat internal yaitu
permasalahan yang terjadi diantara warga maupun permasalahan yang terjadi dengan
pihak eksternal. Salah satu masalah dengan pihak eksternal yang saat ini
tengah dihadapi oleh warga sejak tahun 2004 adalah permasalahan dengan pihak PT.MULTIMARINDO
selaku perusahaan penambangan galian-C batu andesit yang melakukan kegiatan
Blasting dan penggilingan batu ( Stone Crusser) yang lokasinya berdekatan
dengan lokasi pemukiman warga.
Kegiatan Blasting dan peggilingan batu dilakukan oleh PT.MULTIMARINDO
tentu saja sangat mengejutkan kami sebagai penghuni perumahan betapa tidak :
suasana nyaman, kondusif, harmonis, damai dan tenang yang sempat kami rasakan
beserta keluarga telah hilang begitu saja berubah menjadi suatu kekhawatiran
yang berkempanjangan manakala pihak PT.MULTIMARINDO telah memulai kegiatan
pengeboran lubang-lubang pada bukit batu pasir iwir-iwir selanjutnya akan
ditanam bahan peledak untuk kegiatan Blasting.
Ironis memang bila kejadian ini dikaji kembali, kami penghuni
perumahan Panorama Jatinangor khususnya dilingkungan yang sebelumnya memang tidak mengetahui awal
mula dari permasalahan telah menjadi objek penderita dan harus menanggung
semua dampak dari akibat kegiatan Blasting dan pengilingan batu yang
dilakukan PT tersebut.
II.
SIDE
EFFECT BLASTING DAN STONE CRUSSER
Bila ada Quizioner menanyakan mengenai Side Effect yang
ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu yang dilaksanakan oleh
PT.MULTIMARINDO tentu jawaban yang paling tepat hanya ada satu, yaitu; “SANGAT BANYAK” Jawaban ini bukan tanpa alasan. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan
Blasting dan penggilingan batu dapat diklasifiksikan sebagai berikut :
A. DAMPAK
INTERNAL
1. DAMPAK PHSYKOLOGIS (MENTAL/KEJIWAAN)
Secara kejiwaan warga yang tempat tinggalnya berdekatan dengan
lokasi PT.MULTIMARINDO merasakan trauma berkepanjangan dengan adanya kegiatan
peledakan. Disamping suara ledakan yang terdengar effek getaran yang ditimbulkan
pun sangat dirasakan oleh warga. Ketenangan dan
ketentraman kepala keluarga merasa terganggu sehubungan meninggalkan keluarga
apabila perusahaan tersebut mengadakan blasting, seakan jiwa dan keselamatan
keluarga terancam. Beberapa tahun kedepan warga Perumahan Panorama Jatinangor
pun juga dalam benak pikiranya seakan merasa terus terancam akan kekurangan air
bersih / krisis air, selain itu juga merasa terancam akan terjadinya longsor dengan
kerusakan lingkungan kawasan disekitar perumahan.
2.
KESELAMATAN
Dari
pengalaman yang sering terjadi pada saat kegiatan peledakan terdahulu membuat
warga sangat cemas dan merasa terancam keselamatnnya. Ini dikarenakan sudah
sering kali lontaran dari batu yang diledakan jatuh di lokasi perumahan warga
bahkan hingga memecahkan genting dan masuk ke dalam rumah warga. Jarak terjauh
dari lontara batu yang pernah terjadi hingga sampai ke lokasi blok P-43 yang
nama bila diukur jaraknya lebih dari 200 meter dari lokasi peledakan. Tidak
dapat kami bayangkan bila lontaran batu sebesar kepalan tangan orang dewasa
yang arahnya tidak dapat diprediksi terbesut mengenai badan atau kepala warga,
sungguh sangat mengerikan.
3.
KESEHATAN
Disamping
kegiatan peledakan hal lain yang mengganggu kami adalah adanya penggilingan
batu yang lokasinya hanya beberapa meter dari perumahan. Bukan saja suara
bising mesin penggiling batu yang terdengar. Lebih dari itu debu yang
ditimbulkan dari proses penggilingan batu sangat mengotori rumah-rumah warga,
ketebalan mencapai 1 hingga 2 cm juga berdampak pada pencemara udara yang dapat
menjadi salah satu penyebab utama dari berjangkitnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut. Bila
pencemaran ini terus berlangsung bukan tidak mungkin perderita penyakit
tersebut dilingkungan kami benar-benar dapat terjadi. Yang menjadi salah satu
pemikiran kami saat ini bagaiman kelak masa depan putra-putri kami bila mereka
diusia yang masih relative masih sangat belia sudah menderita penyakit yang
tidak dapat lagi dipandang sebelah mata. Sebagai orang tua kami mengharapkan
putra-putri kami tumbuh dan bekembang menjadi anak yang sehat dan cerdas
sehingga diharapkan apa yang menjadi impian dan cita-citanya akan terwujud.
4.
FISIK / BANGUNAN
Dampak
lain yang sangat kami rasakan dari kegiatan Blasting adalah dampak yang timbul
pada bangunan rumah dan tanah. Dapat dibayangkan bagaimana kami dan keluarga
dapat menikmati kehidupan dengan nyaman bila hunian yang kami tempati dari hari
ke hari semakin rusak akibat getaran yang ditimbulkan dari kegiatan peledakan
maupun getaran mesin penggilingan (stone cruser). Disalah satu rumah warga
keretakan yang tejadi karena getaran dari kegiatan blasting sudah mencapai
lebar 10 cm sehingga bila musim penghujan tiba rumah tidak bisa lagi dipakai
sebagai tempat berteduh karena air dengan mudahnya masuk menggenangi rumah
warga. Dampak periode terdahulu pun sampai kini hanya di pandang sebelah mata
baik oleh perusahaan maupun pemerintah.
5.
DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN
Warga masyarakat Perumaham Panorama Jatinangor merasa
terancam akan terjadinya longsor dengan adanya kerusakan lingkungan dikawasan
sekitar perumahan (Kawasan
Gunung Geulis), kawasan tersebut adalah merupakan salah
satu kawasan yang dilindungi oleh pemerintah dan dijadikan sebagai lahan percontohan
penghijauan dan pendidikan kehutanan, tujuan utama diadakan penghijauan gunung
geulis adalah agar gunung geulis dapat menyerap air dan digunakan sebagai
penahan erosi sehingga dapat terhindar dari bahaya longsor. Terjadinya
kerusakan lingkungan bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan
sebagaimana amanat PERDA Jawa Barat No. 2 tahun 2006 tentang pengelolaan
kawasan lindung sekaligus mendukung gerakan perubahan iklim (Global Warning),
rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan
jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).
Lokasi
penambangan galian golongan c batu andesit tidak sesuai dengan Tata Ruang
Provinsi Jawa Barat dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang. Sehingga kalau
diperhatiakan sekarang dikawasan kaki Gunung Geulis telah terjadi kerusakan
secara masif dan juga lokasi penambangan galian golongan c batu andesit milik
PT.MULTIMARINDO sudah TIDAK LAYAK dalam
pelaksanaan eksploitasi karena jarak sudah sangat dekat sekali dengan
permukiman warga Perum Panorama Jatinangor.
Dalam
kajian Islam “keberimanan seseorang tidak hanya diukur dengan
banyaknya ritual ditempat ibadah (masjid, mushola dan sajadah) akan tetapi juga
menjaga dan melestarikan lingkungan dari kerusakan adalah hal yang sangat
fundamental dalam keimanan seseorang” .
Artinya
: “Telah
tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah
merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar). Katanlah “Adakanlah perjalanan dimuka bumi dan
perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari
mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS Ar Rum :
41-42)
6.
DAMPAK SOSIAL
Terjadinya saling ketidakpercayaan sesama warga karena telah terjadi cipta kondisi yang
dengan sengaja telah terjadi pengkondisian, akhirnya konflik horizontal pun
tidak mungkin bisa dihindarkan dan mungkin akan terjadi sebagaimana halnya
terjadi pada penolakan aktifitas penambangan periode ke I tahun 2004 dan
periode ke II tahun 2009. Dengan kencangnya sekarang jilid III dihembuskanlah
bahwa Team Pengkaji / Pengawasan Penambangan (TP3) atau Komunitas Peduli
Lingkungan Panorama Jatinangor (KPLPJ) yang semula telah diberi mandat untuk
menyelesaikan segala permasalahan di warga dengan PT. MULTIMARINDO digembosi
dan malah dituduh telah menerima uang dari pengusaha tersebut dan perjuangannya
pun hanya sandiwara belaka, sungguh naif memang apabila warga mempunyai pola
pikir seperti itu.
Terlebih
diperparah lagi dengan adanya masalah para Ketua RW telah mendapatkan
konvensasi untuk memuluskan ijin tetangga tidak berkeberatan (persetujuan ijin
blasting / peledakan),
dan terjadilah blasting/peledakan pada hari senin tanggal 22 Oktober
2012 sebanyak 12 kali dan pada hari selasa tanggal 6 Nopember sebanyak 9 kali
peledakan. Selanjutya isu warga mendapatkan dana dan ada warga yang menjadi team
sukses perusahaan Maka makin jelaslah
ketidakberdayaan warga masyarakat dalam menghadapi permasalahan, sehingga pada
akhirnya tumbuh subur dan
berkembanglah diantara warga
saling ketidakpercayaan / curiga dan fitnah. Padahal semula
warga fokus terhadap penolakan aktifitas penambangan bahan galian golongan c
batu andesit PT. MULTIMARINDO dan semakin jauh terlupakan dari tujuan semula dengan
kecenderungan lebih memikirkan fenomena yang
terjadi di lingkungan sosial masyarakat. Akhirnya semakin carut-marutlah kehidupan
sosial kemasyarakatan dilingkungan Perum Panorama Jatinangor dengan sikap warga
masa bodoh, acuh tak acuh dan juga sudah tidak peduli lagi terhadap kerusakan
lingkungan.
Secara kebetulan lokasi perumahan berada tidak jauh dari kaki
gunung geulis dan masih termasuk dalam kawasan yang dilindungi dan musti
dilestarikan. Dengan adanya peledakan yang menurut informasi yang kami peroleh
akan berlangsung hinga 70 tahun kedepan secara perlahan tapi pasti akan merubah
struktur tanah akan menjadi lambil dan dapat mengakibatkan longsor.
B. DAMPAK
EKSTERNAL
Dampak
lain yang mungkin terjadi dengan adanya permasalahan antara wanga dan
PT.MULTIMARINDO adalah dapat memicu pada kemungkinan perselisihan warga RW
15, RW 17, RW 18 &
RW 21 (yang berdampingan dengan front tambang) dan Tim Mediasi PT.
MULTIMARINDO juga RW 2, RW 3 serta RW 5 mengapa demikian? Disatu sisi ada ada
beberapa dari warga RW 2, RW 3 serta RW 5 (jauh dari front tambang) yang
mencari nafkah dengan bekerja di PT tersebut dan disisi lainnya warga yang seharusnya dapat menikmati suasana aman
dan nyaman terkena dampak terutama masalah keselamatan jiwa dan kesehatan warga
yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan galian-C oleh PT.MULTIMARINDO
Kami
mempunyai suatu keyakinan bahwa permasalahan ini tentu akan segera dapat
diselesaikan dan dicarikan suatu solusi yang diinginkan bersama oleh kedua
belah pihak yang bermasalah. Tetapi itu baru akan terwujud apabila ada peran
serta dari pihak pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Peranan pemerintah
daerah setempat sangatlah menentukan. Apalagi bila pemerintah daerah mempunyai
naluri yang peka dan jeli terhadap permasalahan yang sedang terjadi dengan adil
serta objektif berusaha melihat permasalahan yang sebenarnya dan membantu untuk
mefasilitasi serta bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik bagi
kepentingan bersama.
III. LANGKAH
YANG TELAH DITEMPUH UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH DENGAN PT.MULTIMARINDO
Telah
banyak usaha yang ditempuh warga untuk dapat menyelesaikan permasalahkan yang
berhubungan dengan kegiatan peledakan batu dan penambangan yang dilaksanakan
oleh PT.MULTIMARINDO kepada pihak-pihak yang terkait baik secara lisan
maupun tulisan, yaitu diantaranya:
1. Menteri
Lingkungan Hidup Republik Indonesia ;
2. Menteri
ESDM Republik Indonesia ;
3. Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat;
4. DPRD
Propinsi Jawa Barat ;
5. Badan
Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat ;
6. Kepolisian
Daerah Jawa Barat ;
7.
Dewan Pemerhati Lingkungan dan Kesehatan
Tatar Sunda (DPLKTS);
8. WALHI
Propinsi Jawa Barat;
9. Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sumedang;
10. Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang;
11. Dinas
Pertambangan , ESDM dan pertanahan Kabupaten Sumedang;
12. DPRD
Kabupaten Sumedang;
13. Komisi
A, B, C dan D DPRD Kabupaten Sumedang;
14. Kapolres
Kabupaten Sumedang;
15. Camat
Tanjungsari
16. Kapolsek
Kecamatan Tanjungsari;
17. Koramil
Kecamatan Tanjungsari;
18. Forum
Jatinangor Bersatu;
19. ORMAS
BBC DPC Jatinangor;
20. Kepala
Desa Cinanjung;
21. PT.MULTIMARINDO
22. PT.
PANORAMA ALAM RAYA
Tetapi
hingga saat ini solusi yang kami harapkan belum juga tercapai. Yang membuat
kami sangat terpukul adalah adanya statement dari pihak pemerintah daerah
kabupaten Sumedang melalui Surat Keputusan Bupati Sumedang No. 543.3/024-Kep/BPMPP/2010
dan juga surat Kepala BPMPP No. 503/845/BPMPP/2012 dengan inti pernyataan dari
surat tersebut “kami mohon untuk sementara tidak melaksanakan blasting sebelum 3
kesepakatan (terasiring, reklamasi dan pemagaran) dan saran teknis dari Dinas
Teknis terkait”. Hal ini seolah-olah mengizinkan
PT.MULTIMARINDO untuk dapat melanjutkan kegiatan peledakan batu.
Pemerintah
daerah Sumedang dengan sebenarnya mengetahui dengan pasti bahwa PT.MULTIMARINDO
saat ini sangat berdekatan dengan lokasi pemukiman penduduk khususnya warga blok
P / RW 15, blok Q / RW21, blok R / RW 18 & blok N / RW 17 Perum Panorama
Jatinangor. Namun entah mengapa pemerintah Sumedang seolah menutup mata akan
permasalahan yang sedang berlangsung antara warga dengan pihak PT.MULTIMARINDO
ini terbukti dengan tidak pernah terselesaikannya permasalahan ini sejak tahun
2004.
Apabila
melihat banyaknya dampak negative yang timbulkan dari kegiatan blasting /
oprasional penambangan yang dilakukan oleh PT.MULTIMARINDO, seharusnya dengan
cepat dan tanggap pemerintah daerah menyikapi permasalahan dan mengambil suatu
sikap tegas, yaitu: “Dengan sesegera mungkin
menutup dan mencabut perizinan PT.MULTIMARINDO sebagai pelaksana kegiatan
peledakan batu” karena
kegiatan peledakan batu yang dilakukan oleh PT.MULTIMARINDO telah jelas
menimbulkan dampak negative bukan saja pada pencemaran lingkungan melainkan
telah mengakibatkan keresahan di masyarakat karena menyangkut pada faktor
keamanan dan keselamatan jiwa masyarakat dan juga adanya cacat hukum / pelanggaran
terhadap perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :
a.
Perda No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa
Barat 2009-2029
b.
Perda No 33 Tahun 2003 Tentang RTRW
Kabupaten Sumedang
c.
Perda Jawa Barat No 2 Tahun 2006 tentang
Kawasan Lindung
d. Perda No 28 tahun 2003 tentang Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C (batu andesit).
e. Undang-Undang No 4 tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara
g.
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
h.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
i.
PP No 27 Tahun 2010 Tentang Ijin Lingkunga.
Berdasarkan
uraian diatas kami warga Perum Panorama
Jatinangor Tidak Akan Pernah Berhenti
Untuk Terus Memperjuangkan Hak Kami.
Yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintahan dan hak memperoleh
kehidupan yang aman dan nyaman.
IV.
Izin
perlu diperketat
Di samping itu, hasil dari aktivitas usaha
tambang bahan galian C ini, juga hanya menyumbangkan sedikit sekali pendapatan
(retribusi/PAD) untuk daerah, di mana retribusi tersebut sangatlah tidak
berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan
lingkungan hidup yang ditimbulkan.
Penambangan
bahan galian C PT tersebut sering tidak menaati ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, penegakan hukum lingkungan
harus ditingkatkan, agar sumberdaya alam dapat didayagunakan secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta harus dikelola dengan
memperhatikan kemampuan atau daya dukung dari alam itu sendiri.
Pendapatan
pajak yang diterima pemerintah daerah dari semua penambang baik resmi maupun
liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Oleh karena itu, upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu
segera dilakukan. Izin untuk penambangan bahan galian C perlu diperketat dan
penambangan liar sudah semestinya dihentikan.
V. PERMASALAHAN
PENAMBANGAN GALIAN C DISEKITAR PERUM PANORAMA JATINANGOR.
Berdasarkan
pengamatan dan pengkajian yang dilakukan, awalnya galian c yang terjadi di
Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR Desa Cinanjung
Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang adalah berbentuk bukit yang dengan berbagai pepohonan
yang ada disekitar bukit dengan tanah yang subur untuk dijadikan lahan
pertanian. Namun melihat potensi yang dimiliki dibukit tersebut pemilik modal
mendirikan usaha penambangan dilokasi
tersebut.
Pemilik
perusahaan PT. MULTIMARINDO tersebut untuk mendirikan usaha katanya telah
memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam mendirikan usaha baik SIUP (Surat
Izin Usaha Penambangan), AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan), laporan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Namun setelah mereka melakukan penambangan di lokasi tersebut telah
terjadi berbagai masalah yang berdampak langsung dengan lingkungan perumahan
yang lokasinya berdampingan dan mereka tidak menghiraukan desakan warga
sekitar. Adanya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah merupakan cara yang
efektif untuk memaksa para pemilik proyek untuk melaksanakan studi AMDAL. AMDAL
dikemukakan juga dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 22 (1) yaitu ”setiap
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki AMDAL”
Akhir-akhir ini topik permasalahan yang
perlu kita kaji bersama karena adalah mengenai galian c (pengeprasan bukit)
karena sangat berdampak sekali terhadap lingkungan. Kerusakan lingkungan yang
bisa kita lihat adalah pertama mengenai rusaknya ekosistem didaerah lokasi
tambang, tanahnya menjadi tandus, diperkirakan akan terjadinya krisis air
bersih, adanya polusi udara dari debu hasil dari penambangan, lokasi
pertambangan rawan longsor, kemudian terjadinya kerusakan rumah dan fasilitas
umum. Dibawah ini beberapa
Pelanggaran-pelanggaran yang kami temukan dari galian c di Sekitar PERUM
PANORAMA JATINANGOR yaitu :
- 1. Secara konstitusional menurut UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup bahwa penambangan galian c di sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR illegal.
- 2. Pembuatan terasiring yang seharusnya dilaksanakan dalam penambangan tidak dilakukan Lapisan tanah atas yang menjadi ukuran kesuburan tanah dikeruk sampai hilang
- 3. Kerusakan ekosistem,
- 4. Kerusakan jalan.
- 5. Pencemaran udara yang berakibat pada penyakit ispa pada masyarakat.
- 6. Diduga adanya konspirasi terselubung antara pihak pemerintah dengan pihak penambang untuk menutup-nutupi segala informasi yang berkaitan dengan galian c.
- 7. Adanya kerjasama antara pengusaha, instansi terkait pertambangan, muspika, kelurahan/desa dan warga setempat dalam rangka usaha meredam komplain warga.
- 8. Dikeluarkanya beberapa surat pernyataan / kesepakatan yang dibuat sepihak untuk mengelabui pihak-pihak tertentu, dll.
Maka kami setelah mengkaji dan
mempertimbangkan dari berbagai kajian dan sudut pandang lebih mendalam,
akhirnya menyatakan sikap terhadap pelanggaran Galian C batu
andesit (pengeprasan bukit) di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR
1. Penutupan penambangan galian C di Sekitar
PERUM PANORAMA JATINANGOR.
2. Pemilik Pertambangan bertanggungjawab
terhadap pengembalian fungsi bukit di Sekitar PERUM PANORAMA JATINANGOR seperti
semula.
3. Pemilik Pertambangan harus bertanggung
jawab terhadap kerusakan fasilitas umum maupun sosial, konflik horizontal
sehingga terjadi permusuhan/kebencian sesama warga, trauma psikologis yang
berkepanjangan.
4. Pemerintah harus menindak tegas pelanggar
penambangan galian c yang tidak mau ditertibkan sesuai dengan UU NO 32 Tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP no 23 tahun 2010
tentang kegiatan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan mineral dan batu bara, PERDA
Kab. Sumedang NO 28 tahun 2003 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan galian c, PERDA no 22 tahun 2010 tentang tata ruang
wilayah provinsi daerah tingkat I Jawa Barat,
dll.
Demikian
yang dapat disampaikan pada akhirnya agama tidak bisa dilepaskan dari kehidupan
manusia, kegiatan penyelamatan lingkungan merupakan bagian yang tidak bisa
terpisahkan dari agama, penyelatan lingkungan merupakan bagian dari penghambaan
diri (ibadah) kepada Tuhan YME dan pemenuhan tugas sebagai KHALIFATULLAH FILL
ARDL. Semua umat manusia dimuka bumi wajib berperan aktif untuk kegiatan menjaga
dan penyelematan lingkungan sebagai bagian dari keterpanggilan syi’ar, dakwah
dan penegakan nilai-nilai ajaran Illahi.
“LESTARI LINGKUNGANKU - NYAMAN
HIDUPKU - SEJUK BUMIKU – SEJAHTERA MASYARAKATKU – ELOK BUMIKU – HARMONIS
SAUDARAKU – INDAH PLANETKU – TENTRAM ANAK CUCUKU”. Semoga apresiasi
yang telah kami sampaikan dapat dijadika sebagai gambaran bagi semua pihak yang
berhubungan dengan permasalahn ini, sekian dan terimakasih.
1 komentar:
yang jelas kalu sudah begini negara RI ini gak perlu buat undang indang karena para pembuat keputusan saja gak bisa menyelesaikan masalah ini dan yang paling ironis nya sampai ke tingkat menteri ? dan memang hukum rimba yang perlu diterapkan. dan bagi masyarakat yang mayoritas agar terus bersatu yang jelas pemilik tambang tersebut di pikir negara ini nenek moyang nya yang punya. dan kepada bapak menteri dan bapak presiden lihat rakyat mu yangb membutuhkan pertolongan
Posting Komentar